
JAKARTA, KOMPAS.com – Pada Kamis (4/9/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penolakan ini disampaikan majelis hakim setelah pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya telah diajukan dua pekan sebelumnya tanpa mendapat respons.
“Yang Mulia, permohonan penangguhan penahanan terdakwa beberapa minggu lalu hingga kini belum mendapat konfirmasi dari majelis hakim,” ujar Fahmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Sakit Gigi, Nikita Mirzani Sebut Fasilitas Klinik Rutan Pondok Bambu Kurang Memadai
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
“Majelis hakim telah bermusyawarah terkait penangguhan penahanan, dan untuk saat ini, terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua, Khairul Soleh.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli ditunda karena Nikita Mirzani mengalami sakit gigi.
Nikita menjelaskan bahwa mahkota giginya yang retak menyebabkan pembengkakan gusi.
Tambalan di dalam mahkota giginya juga telah lepas, sehingga menimbulkan rasa sakit di bagian kiri mulutnya.
“Yang Mulia, gusi saya bengkak karena crown gigi saya retak. Implant di dalam crown juga kendur, sudah retak sejak beberapa hari lalu, sehingga bagian kiri mulut saya terasa sakit,” jelasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda
Meskipun Nikita belum menyerahkan surat keterangan dokter dari Klinik Pratama Rutan Pondok Bambu kepada jaksa, majelis hakim tetap menunda persidangan, mempertimbangkan kondisi kesehatan Nikita.
“Melihat kondisi terdakwa, masa penahanannya, dan pertimbangan lain, persidangan ditunda. Pemeriksaan akan dilanjutkan Kamis, 11 September 2025,” pungkas hakim, menutup persidangan.
Didakwa Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Perbuatan ini dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kasus bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024) yang mengulas produk Glafidsya.
Pemilik akun, Samira, menyatakan kandungan serum vitamin C booster Glafidsya tidak sesuai klaim, dan harganya tidak sebanding dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lain, menilai semuanya tidak sesuai klaim.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani Digelar Daring
Samira mengajak warganet untuk tidak membeli produk yang diklaim dapat mencegah penuaan dini tersebut, meminta Reza Gladys meminta maaf dan menghentikan penjualan sementara.
Reza Gladys memenuhi permintaan tersebut dengan mengunggah video permintaan maaf.
Kemudian, Nikita Mirzani melalui akun TikTok @nikihuruhara melakukan siaran langsung, menjelek-jelekkan Reza Gladys dan produknya.
Nikita menuduh produk kecantikan Reza Gladys berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet untuk berhenti menggunakan produk Glafidsya.
Seminggu kemudian, seorang dokter bernama Oky menyarankan Reza Gladys untuk memberikan uang kepada Nikita Mirzani agar menghentikan serangan tersebut.
Melalui Ismail, Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys, menyatakan mampu menghancurkan bisnisnya.
Baca juga: Kata-kata Nikita Mirzani Minta Rp 15 Miliar agar Tak Review Jelek Skincare
Nikita Mirzani meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Merasa terancam, Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp 4 miliar.
Akibat kejadian ini, Reza Gladys mengalami kerugian Rp 4 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dijerat Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.















