Breaking News

Home / Crime

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:51 WIB

Kritik Pedas: Menag Dituding Abaikan Kekerasan Seksual Pesantren!

Jakarta, IDN Times – Institut KAPAL Perempuan melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan Menteri Agama (Menag) terkait kasus kejahatan seksual di pesantren yang dianggapnya dibesar-besarkan oleh media. Melalui surat terbuka yang diterima IDN Times, Institut KAPAL Perempuan menilai pernyataan Menag Nasaruddin Umar tersebut justru mencerminkan kegagalan negara dalam memahami esensi perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Institut KAPAL Perempuan dengan tegas menyanggah pernyataan Bapak yang menyatakan bahwa ‘kejahatan seksual di pesantren dibesar-besarkan oleh media’. Pernyataan ini tidak hanya menyesatkan masyarakat luas, tetapi juga menambah perih luka bagi para korban kekerasan seksual yang telah memberanikan diri untuk melawan budaya diam serta ketakutan yang selama ini membekap mereka,” demikian pernyataan Institut KAPAL Perempuan dalam surat terbuka yang dikutip pada Jumat (17/10/2025).

“Pernyataan Bapak, sungguh disayangkan, adalah sebuah bentuk pengingkaran terhadap realita pahit dan penderitaan mendalam yang dialami oleh para korban kekerasan seksual. Lebih jauh, pernyataan ini tidak hanya melukai hati para korban, namun juga memperlihatkan kegagalan negara dalam memahami prinsip-prinsip fundamental perlindungan terhadap perempuan dan anak,” lanjut pernyataan tersebut.

1. Rentetan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren

Institut KAPAL Perempuan menggarisbawahi data yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada Juli 2025, yang mengungkapkan adanya kasus kekerasan seksual di Pesantren Sumenep dengan sembilan korban, serta di Pondok Pesantren Al-Isra, Karawang, Jawa Barat, yang menimpa 20 santriwati.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bekuk Pria Pengaku Hacker Bjorka!

Tragisnya, di Agam, Sumatra Barat, pengasuh asrama Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap 40 santrinya. Selain itu, di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, anak dari pengasuh pondok pesantren melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap 9 santri sejak tahun 2017 hingga 2022.

Menag Didesak untuk Meminta Maaf Terkait Pernyataan Soal Kekerasan Seksual di Pesantren

2. Desakan Agar Pemerintah Tidak Mengabaikan Korban, Sekecil Apapun Jumlahnya

Institut KAPAL Perempuan dengan tegas meminta agar pemerintah tidak mengabaikan keberadaan korban, betapapun kecilnya jumlah mereka, karena hal ini dianggap sebagai sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Satu orang korban saja sudah seharusnya menjadi alarm keras bagi negara, menandakan bahwa sistem perlindungan yang ada belum bekerja secara efektif dan optimal,” tegas mereka.

Seharusnya, Menag Nasaruddin memastikan bahwa kementerian yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan adanya mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penanganan kasus yang berpihak sepenuhnya kepada korban di seluruh satuan pendidikan keagamaan, termasuk di lingkungan pesantren.

“Narasi yang cenderung menyederhanakan atau bahkan menutupi fakta kekerasan seksual, justru akan memperkuat budaya diam yang berbahaya dan memberikan impunitas bagi para pelaku kejahatan tersebut,” ungkap KAPAL Perempuan dengan nada prihatin.

Baca Juga  Fakta Baru: Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Terhubung Grup True Crime

Publik Mengecam Pernyataan Menag: Kasus Kekerasan Seksual Dianggap Sepele

3. Pernyataan Menag Bertentangan dengan Sikap Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)

Pernyataan Menag Nasaruddin dinilai bertentangan dengan pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam acara Istigasah Kubro dan Doa Bersama, yang diadakan untuk Keselamatan Bangsa dari darurat kekerasan seksual pada tanggal 14 Desember 2021.

KUPI menyatakan bahwa kondisi darurat kekerasan seksual saat ini mewajibkan negara sebagai Ulil Amri untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang komprehensif, dengan tujuan mencegah setiap warga negara menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual, serta melindungi, memulihkan korban dan merehabilitasi para pelaku.

“Kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukanlah isu yang baru. Dalam beberapa tahun terakhir, media dan masyarakat sipil telah berupaya mengungkap berbagai kasus yang memilukan, di mana sebagian besar korban adalah santri perempuan dan anak-anak di bawah umur. Banyak dari mereka mengalami trauma mendalam, stigma sosial yang merugikan, dan kesulitan dalam mengakses keadilan. Pernyataan dari pejabat publik yang menganggap persoalan ini “tidak sebesar yang diberitakan” hanya akan memperburuk situasi yang sudah sangat memprihatinkan,” pungkas KAPAL Perempuan.

Share :

Baca Juga

Crime

KPK periksa 9 orang dalam OTT di Banten, sita Rp 900 juta

Crime

Bebasnya Setya Novanto: Kado Pahit Kemerdekaan dari KPK

Crime

Nadiem Makarim Kunjungi Keluarga Affan, Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Crime

6 polisi jadi tersangka pengeroyokan 2 mata elang hingga tewas di Kalibata: langgar kode etik berat

Crime

Densus 88 Bongkar Pola Rekrutmen Teroris Online Targetkan DPR

Crime

Skandal Mark Up Alat Olahraga Bekasi: Raket, Matras, dan Lainnya Terungkap

Crime

Pemasok Narkoba ke Onad Terancam Hukuman Berat: Simak Detailnya!

Crime

Frizzy Masih Diperiksa Polisi, Benny Simanjuntak Beri Dukungan di Soetta