Breaking News

Home / Pandeglang

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:36 WIB

Warga Desa Patia Akan Aksi Unjuk Rasa, Protes Kerusakan Jalan dan Kurangnya Tanggung Jawab PT Hutama Karya

PANDEGLANG, warta – kota.com

Gerakan Masyarakat Peduli Patia secara resmi menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kepolisian Resor Kabupaten Pandeglang terkait rencana pelaksanaan aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh mereka. Langkah ini merupakan bentuk kekecewaan dan ketidakpuasan seluruh elemen masyarakat Desa Patia, Kecamatan Patia, Ķabupaten Pandeglang, atas dampak buruk yang ditimbulkan akibat aktivitas operasional proyek yang dijalankan oleh PT Hutama Karya di wilayah mereka.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolres Pandeglang c.q. Kasat Intelkam Polres Pandeglang, gerakan masyarakat tersebut menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dilindungi sepenuhnya oleh hukum, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aksi ini diinisiasi dan didukung oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari warga biasa, pemuda, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama Desa Patia, yang bersatu padu menyatakan sikap keberatan tegas atas kondisi yang telah berlangsung lama dan belum mendapatkan penyelesaian yang layak.

Poin utama yang menjadi dasar utama protes dan ketidakpuasan warga adalah kerusakan parah yang melanda jaringan jalan lingkungan maupun jalan umum di wilayah Kecamatan Patia. Berdasarkan pengamatan dan fakta di lapangan, kerusakan ini dinilai murni disebabkan oleh dugaan beban berat serta frekuensi lintasan kendaraan operasional milik PT Hutama Karya yang beroperasi setiap hari.

Selama berbulan-bulan lamanya, kondisi jalan yang rusak, berlubang, dan tidak terawat ini telah menimbulkan dampak nyata yang sangat merugikan kehidupan sehari-hari warga. Jalan yang rusak sangat mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat, membuat setiap pengguna jalan merasa tidak aman dan keselamatan jiwanya terancam, serta menimbulkan debu tebal yang terus-menerus beterbangan, mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar rumah warga.

Masalah ini semakin pelik dan memberatkan saat musim kemarau tiba, di mana debu menyelimuti seluruh pemukiman, maupun saat musim penghujan yang mengubah jalan menjadi berlumpur, licin, dan sulit dilalui, yang secara langsung menurunkan produktivitas dan aktivitas ekonomi warga Desa Patia.

” Yang menjadi sorotan paling tajam dan sumber kekecewaan terbesar masyarakat adalah kenyataan pahit bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya langkah nyata, komitmen, maupun upaya serius dari pihak perusahaan untuk melakukan rehabilitasi, perbaikan, atau pemeliharaan terhadap jalan-jalan yang rusak tersebut,” ucap Aris Doris, dikonfirmasi warta-kota.com pada Selasa, (12/5/2026).

Baca Juga  Soal Amdal RSUD Labuan, Begini Keterangan dari Plt Dirut RSUD Labuan

Masyarakat menilai sikap dan tindakan PT Hutama Karya sangat mengabaikan kepentingan publik, seolah-olah tidak peduli dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum yang jelas-jelas terjadi akibat adanya dugaan kegiatan operasional mereka sendiri. Diamnya perusahaan atas persoalan ini dianggap sebagai bentuk kelalaian yang merugikan hak-hak masyarakat sekitar.

Selain masalah kerusakan infrastruktur jalan, masyarakat juga menyampaikan protes keras terkait aspek tanggung jawab sosial perusahaan yang dinilai belum terpenuhi sama sekali. Warga menilai bahwa hingga saat ini tidak ada transparansi, kejelasan, maupun realisasi nyata terkait pemberian kompensasi sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh keberadaan dan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

Lebih dari itu, warga juga menegaskan belum adanya pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR yang dijalankan secara langsung, tepat sasaran, dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat Desa Patia selaku wilayah yang menjadi lokasi beroperasinya perusahaan tersebut. Padahal, keberadaan perusahaan seharusnya membawa dampak positif dan kesejahteraan tambahan bagi warga sekitar, bukan sebaliknya menimbulkan kerugian dan masalah.

Dalam surat pemberitahuannya, Gerakan Masyarakat Peduli Patia juga melampirkan landasan hukum yang kuat dan jelas sebagai dasar sikap serta tuntutan mereka, antara lain:

1. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur bahwa setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) sebagai bentuk kewajiban hukum.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa setiap pihak yang menyebabkan kerusakan fungsi jalan wajib melakukan perbaikan sepenuhnya dan bertanggung jawab atas segala dampak kerugian yang timbul akibat kerusakan tersebut.

3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa penyelenggara maupun pengguna jalan wajib menjaga fungsi, kelayakan, dan keamanan jalan demi keselamatan serta kenyamanan masyarakat luas.

4. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang memuat prinsip hukum dasar bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pihak yang bersalah atau yang menyebabkan kerusakan untuk mengganti segala kerugian tersebut secara utuh dan sempurna.

Berdasarkan seluruh fakta di lapangan serta landasan hukum yang berlaku dan mengikat, masyarakat Desa Patia secara tegas menuntut agar PT Hutama Karya segera bertindak bertanggung jawab, memperbaiki segala kerusakan yang terjadi, memenuhi seluruh kewajiban sosialnya, serta mengembalikan kondisi lingkungan dan fasilitas umum ke keadaan semula agar tidak lagi merugikan, meresahkan, dan memberatkan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Labuan Penuh Khidmat dalam Rangka HUT RI Ke-80

Rencananya, aksi unjuk rasa ini akan dilaksanakan pada Senin, 18 Mei 2026, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi berkumpul dan berunjuk rasa tepat di depan Kantor PT Hutama Karya. Aksi ini diperkirakan akan dihadiri dan diikuti oleh sekitar 300 orang warga Desa Patia, yang akan membawa serta alat peraga berupa spanduk, banner, dan atribut lain yang berisi aspirasi dan tuntutan mereka.

Surat pemberitahuan ini telah disampaikan sekaligus ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Bupati Kabupaten Pandeglang, Komando Distrik Militer (KODIM) Kabupaten Pandeglang, Camat Kecamatan Patia, serta Kepala Kepolisian Sektor Patia.

Dalam surat yang ditandatangani oleh para koordinator aksi, Aris Doris, Fadil, Sam’un, dan Erlan, masyarakat merumuskan empat poin utama tuntutan yang disampaikan secara tegas namun tetap santun dan berkeadaban kepada pihak PT Hutama Karya.

Poin pertama, mendesak perusahaan segera melakukan rehabilitasi total dan perbaikan menyeluruh terhadap jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan proyek. Poin kedua, menuntut perusahaan memberikan kompensasi yang layak dan pantas kepada seluruh masyarakat yang terdampak langsung. Poin ketiga, meminta realisasi program CSR yang nyata, transparan, terukur, dan benar-benar berpihak serta membawa manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat Desa Patia. Poin keempat, mendesak diadakannya ruang dialog terbuka, musyawarah, dan komunikasi yang baik antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat, guna menyelesaikan seluruh persoalan yang ada secara damai, adil, dan bermartabat.

Pihak Gerakan Masyarakat Peduli Patia juga berharap agar aparat kepolisian selaku pihak berwenang dapat memahami sepenuhnya aspirasi dan niat baik warga, menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran pelaksanaan aksi unjuk rasa ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta dapat menjadi jembatan penghubung yang baik agar tuntutan dan aspirasi masyarakat dapat segera didengar, ditanggapi, dan ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak perusahaan maupun pemerintah terkait.

Sementara itu, pihak Manajemen Perusahaan belum terkonfirmasi dan memberikan klarifikasinya hingga berita ini disampaikan. (#/YNA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepala UPTD PPP Labuan Pastikan Alat Pendeteksi Tsunami Berfungsi Dengan Baik

Pandeglang

Sebanyak 113 Sertifikat Program PTSL Dibagikan Kepada Warga Desa Rancateurep Labuan

Pandeglang

Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Sukamaju Mengalami Kemajuan Signifikan

Pandeglang

Bupati Lepas Atlet Atletik Pandeglang Untuk Ikuti Kejurda Banten

Pandeglang

MDTA Bojong Kondang Gelar Acara Lepas Sambut Siswa Tahun Ajaran 2024-2025

Berita Utama

Pemdes dan WargaTegalpapak Apresiasi Bantuan Ketua DPRD Pandeglang

Berita Utama

Gabungan Massa PPBNI Satria Banten Unjuk Rasa di Toko Mas Sinar Banten Labuan

Pandeglang

Sikap “Pongah” Kepala Balai TNUK Saat Ditanyai Soal Kasus Penebangan Pohon Kecapi, Diduga Menganggap Remeh dan Sok Pintar