PASAMAN – Tabir gelap dugaan suap sistematis yang dilakukan cukong tambang emas ilegal (PETI) Kecamatan Duo Koto, Iwan Bowo, akhirnya terbongkar total. Demi membungkam suara media, Iwan Bowo nekat membagi-bagikan uang tunai kepada sejumlah oknum wartawan di Kabupaten Pasaman pada Selasa, 12 Mei 2026. Langkah ini diduga kuat sebagai upaya panik untuk membersihkan namanya dari pusaran hukum aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Aksi bagi-bagi uang senilai Rp300.000 per orang tersebut diakui langsung oleh salah satu oknum wartawan penerima. Sumber yang menolak disebutkan namanya membeberkan fakta mengejutkan bahwa aliran dana haram dari Iwan Bowo ini bukan yang pertama, melainkan sudah menjadi jatah rutin bulanan.

“Setiap bulannya kami menerima dari Iwan Bowo,” akui sumber tersebut saat dikonfirmasi, sekaligus mempertegas bahwa uang tersebut bersumber langsung dari hasil pengerukan emas ilegal di Duo Koto demi mengondisikan pemberitaan.
Tindakan Iwan Bowo ini tidak hanya melanggar hukum pidana terkait penambangan ilegal tanpa izin, tetapi juga memenuhi unsur pidana penyuapan dan upaya menghalangi penegakan hukum. Praktik culas ini menjadi sinyal merah dan tantangan terbuka bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak menyeret Iwan Bowo ke balik jeruji besi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan lingkungan berskala besar.
Saat di konfirmasi Iwan Bowo membantah dan menantang mengajak jumpa dan meminta menunjukan lokasi Tambang seolah niat konfirmasi di anggap angin lalu saja .
Tim media juga mencoba mengkonfirmasi Kapolres Pasaman AKBP .M.Agus Hidayat ,SH.SIK sampai berita di tayangkan belum ada tanggapan serius
Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) Di Pasaman di duga kuat bisa berjalan lancar karena ada uang kordinasi yang mengalir ke beberapa oknum sehingga aktifitas ini bebas Tanpa ada tindakan serius, Masyarakat Meminta agar penegakan hukum di tegak jangan sampai memakan korban’ jiwa.
Tim Redaksi















