Breaking News

Home / Pandeglang

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:25 WIB

Sikap “Pongah” Kepala Balai TNUK Saat Ditanyai Soal Kasus Penebangan Pohon Kecapi, Diduga Menganggap Remeh dan Sok Pintar

Pandeglang, warta- kota.com

Kasus penebangan sebatang pohon Kecapi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang menimpa seorang warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, telah mendapatkan putusan hukum berupa 2 tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsidi kurungan 1 bulan penjara. Namun, kasus ini menjadi sorotan setelah muncul keterangan dari Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Ardi Andono yang dinilai memiliki sikap “pongah”, sok pintar, dan menganggap remeh pihak yang menanyakan informasi terkait kasus tersebut.

 

Sebelumnya, beberapa media nasional telah memuat berita dengan judul “Tebang Pohon Kecapi di TNUK, Warga Pandeglang Divonis 2 Tahun Penjara”. Pada Jum’at (13/3/2026) sekitar pukul 02.43 WIB, salah satu awak media meneruskan link berita terkait kasus tersebut kepada Ardi Andono melalui chat WhatsApp pribadi, yang diakhiri dengan emoji jempol.

 

Setelah waktu imsak Ramadhan 1447 Hijriyah, sekitar pukul 04.52 WIB, Ardi Andono memberikan balasan melalui WhatsApp. Ia mengirimkan link beberapa media yang berisi klarifikasi berita terkait kasus tersebut, menambahkan beberapa keterangan pribadi, serta mengirim file PDF yang berisi foto-foto lokasi rumah tinggal pelaku penebangan pohon.

 

Dalam kesempatan tersebut, awak media menyampaikan niatnya untuk menyusuri lokasi kediaman warga yang menjadi pelaku kasus kepada Kepala BTNUK. Namun, alih-alih memberikan jawaban yang jelas terkait izin atau panduan untuk kunjungan, Ardi Andono justru menyampaikan kalimat yang mencuatkan makna yang kurang pantas dari seorang pejabat. “Boleh, jangan sampai nanti malu yang dibela malah punya rambahan 1 ha dan lebih kaya dari kita, dah di peringati masih aja nyuri,” ucapnya dalam chat WhatsApp.

Baca Juga  Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang Gelar Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Nelayan Tahun 2025

 

Ketika awak media bertanya lebih lanjut terkait makna kalimat “yang dibela” dan “jangan sampai nanti malu” yang disampaikannya, balasan yang diterima justru semakin menunjukkan sikap yang dianggap meremehkan dan sok pintar. “Mangkanya BACA, baca aja ga mau… gimana mau paham sih,” ujarnya, yang diakhiri dengan emoji tertawa.

 

Keterangan dan sikap yang ditunjukkan oleh Kepala BTNUK tersebut kemudian menjadi perbincangan di antara rekan-rekan awak media. Salah satu wartawan yang tergabung dalam grup wartawan menyampaikan bahwa sikap seperti itu mencerminkan tipikal orang yang sok pintar, keras kepala, dan merasa hebat dengan jabatan yang diembannya saat ini. “Sikap semacam ini tidak sesuai dengan etika seorang pejabat yang seharusnya mampu memberikan informasi dengan jelas dan menghargai pihak yang bertanya, terutama dalam konteks transparansi penyelenggaraan negara dan penegakan hukum,” ujar wartawan tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Dari sisi hukum, kasus penebangan pohon di kawasan taman nasional telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan, setiap bentuk kerusakan atau eksploitasi sumber daya alam di kawasan konservasi termasuk ke dalam kategori pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Putusan 2 tahun penjara dan denda yang dijatuhkan pada pelaku merupakan bukti bahwa penegakan hukum dalam kasus ini telah berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga  Pekan Depan, PPWI Pandeglang Akan Melakukan Audiensi Terhadap Panitia PHBN Labuan

 

Namun demikian, sikap yang ditampilkan oleh pejabat terkait dalam memberikan informasi kepada publik melalui media massa menjadi hal yang perlu diperhatikan. Transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak pengelola kawasan konservasi dengan masyarakat serta media massa merupakan bagian penting dalam membangun pemahaman bersama terkait pentingnya pelestarian alam dan penegakan hukum yang adil. Sikap yang dianggap “pongah” dan meremehkan bukan hanya dapat merusak citra institusi yang diemban, tetapi juga dapat menciptakan kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait tujuan sebenarnya dari upaya pelestarian dan penegakan hukum di Taman Nasional Ujung Kulon.

 

Beberapa kalangan juga mengingatkan bahwa sebagai pejabat negara yang berada di posisi strategis, Kepala BTNUK seharusnya mampu menjadi contoh dalam berkomunikasi dan memberikan informasi dengan cara yang profesional, menghargai, serta jelas. Apapun latar belakang atau kondisi pelaku kasus, proses hukum yang telah berjalan dan upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat harus tetap menjadi fokus utama, bukan dengan memberikan komentar yang dapat menimbulkan kesan tidak pantas dan diduga merendahkan pihak lain. (YNA).

Share :

Baca Juga

Pandeglang

Youtuber ‘ Bang Kumis Berbagi ‘ Kunjungi Kakek Lansia yang Tinggal di Hutan

Pandeglang

Sebanyak 113 Sertifikat Program PTSL Dibagikan Kepada Warga Desa Rancateurep Labuan

Daerah

Pembangunan Ruang Perpustakaan di SDN Karyasari 4 Diduga Abaikan Kearifan Lokal

Pandeglang

RSUD Labuan Resmi Dibuka, Gubernur Banten Berikan Nama “Irsjad Djuwaeli”

Pandeglang

Trotoar dan Bahu Jalan di Depan Bank BJB Labuan Digunakan Sebagai Lahan Parkir, Dikeluhkan Pengguna Jalan

Pandeglang

Aktivis PELETON Kecewa Saat Akan Beraudiensi di Kantor ULP PLN Labuan

Pandeglang

Miris..Akibat Jalan Rusak, Warga di Pandeglang Terpaksa di ‘Tandu’ Saat Hendak Berobat

Pandeglang

2.898 KPM Bansos di Carita Terima Bantuan, Seorang Warga Disabilitas Hanya Menonton Saja