Breaking News

Home / Jember

Senin, 20 April 2026 - 03:24 WIB

Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuasa Hukum Wabup Jember Nilai Aduan Masih Sumir

Jember, 19 April 2026 – Warta Kota

Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait perizinan sertifikasi tanah saat menjabat sebagai Wakil Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember.

Informasi mengenai pelaporan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum dari S.& Co Law Firm menilai pengaduan yang dilayangkan pihak tertentu ke KPK masih bersifat sumir dan spekulatif.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Dodik Puji Basuki, dalam keterangannya, Kamis (5/4/2026), menyatakan bahwa proses hukum seharusnya menjadi instrumen untuk mencari kebenaran, bukan sarana melampiaskan kepentingan tertentu.

Baca Juga  Satgas Pangan Jember Respons Keluhan Warga soal Kelangkaan dan Lonjakan Harga LPG 3 Kg

“Laporan tersebut kami nilai bukan murni upaya penegakan hukum, melainkan berpotensi mengarah pada pembentukan opini publik yang merugikan klien kami,” ujarnya.

Menurut Dodik, seluruh kebijakan yang diambil Djoko Susanto selama menjabat di lingkungan ATR/BPN telah melalui mekanisme audit administratif resmi dan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Karena itu, ia menilai tanpa adanya bukti permulaan yang kuat, laporan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Dodik juga mengingatkan bahwa setiap langkah hukum memiliki konsekuensi. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 437, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melaporkan tindak pidana yang diketahui tidak terjadi.

Baca Juga  Gus Fawait Gelar ‘Karpet Pink’ bagi Investor Jember Utara Diincar Jadi Pusat Ekonomi Baru

“Dalam aturan tersebut, pelapor dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun apabila terbukti menyampaikan laporan yang tidak benar,” jelasnya.

Dodik menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Tim kuasa hukum, kata dia, akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait motif pelaporan tersebut.

Apabila dalam proses verifikasi di KPK laporan itu terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan laporan balik.

(Dang)

Kalau mau, saya bisa bantu buatkan �⁠versi headline alternatif, �⁠angle investigatif, atau �⁠lead yang lebih tajam ala breaking news.

Share :

Baca Juga

Jember

Gus Fawait Gelar ‘Karpet Pink’ bagi Investor Jember Utara Diincar Jadi Pusat Ekonomi Baru

Jember

Data Miskin Ekstrem dan RTLH di Baratan Rampung, Siap Dipaparkan ke Bupati Jember

Jember

Fakultas Hukum UNEJ Raih Juara II NMCC ALSA Piala Mahkamah Agung XXVI, Borong Kategori Terbaik

Jember

Kawasan Perkotaan Jember Tergenang Banjir di Sejumlah Titik, Ini Update Terbarunya

Jember

Sambut Nataru 2025, Jalur Perlintasan Sebidang di Tongas Ditingkatkan

Daerah

Prakiraan Cuaca Jawa Timur 8–14 September 2025

Jember

Gus Fawait Bidik Lompatan Besar 2026, dari Fly Over Mangli hingga Revitalisasi Pasar Tanjung1

Jember

Satgas Pangan Jember Respons Keluhan Warga soal Kelangkaan dan Lonjakan Harga LPG 3 Kg