
warta-kota.com , JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait dengan pembayaran pajak pada periode 2016 hingga 2020. Sebagai bagian dari proses investigasi, Kejagung telah meminta keterangan dari mantan pejabat di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dulunya bekerja untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dengan inisial SU.
Saksi SU diketahui merupakan mantan Staf Ahli Menteri Keuangan dan pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Informasi yang dihimpun oleh Bisnis mengindikasikan bahwa SU merujuk kepada sosok Suryo Utomo.
: Kejagung Buka Suara soal Peluang Periksa Sri Mulyani di Kasus Pajak
“SU, yang menjabat sebagai Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan juga sebagai Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI, telah diperiksa,” jelas Anang dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa malam, (25/11/2025).
Selain Suryo Utomo, Anang juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa BNDP yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Akan tetapi, Anang tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua saksi tersebut.
: : Kejagung Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?
Anang hanya menjelaskan bahwa serangkaian pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak pada periode 2016-2022.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani,” tegas Anang.
: : Kejagung Geledah 8 Titik di Jabodetabek Terkait Kasus Pajak, Sejumlah Dokumen Disita
Sebagai informasi tambahan, dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap lima orang. Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi (KD).
Selain Ken Dwijugiasteadi, empat orang lainnya yang juga telah diajukan pencekalan adalah Victor Rachmat Hartono (pemilik Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada hari Minggu (23/11/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita satu unit mobil Toyota Alphard, dua unit motor gede (Moge), serta berbagai dokumen yang berkaitan erat dengan perkara pajak ini.















