
warta-kota.com, TANGERANG. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan bahwa maraknya penyelundupan barang impor ilegal berakar pada lemahnya pengawasan.
“Intinya, kelemahan pengawasan menjadi pintu masuk utama penyelundupan ilegal,” ujar Budi di Tangerang, Banten, Kamis (22/5).
Oleh karena itu, Budi menegaskan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dirancang untuk memperketat pengawasan barang impor.
“Permendag ini menjadi instrumen pengawasan. Dasarnya? Permendag 8. Permendag 8 secara tegas melarang impor barang-barang tertentu. Jadi, instrumen pengawasan ini memiliki landasan hukum yang jelas,” imbuhnya.
Industri Tekstil Hadapi Impor Dumping, Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan BMAD
Revisi Permendag Nomor 8/2024 mencakup berbagai substansi, termasuk paket deregulasi kebijakan impor dan ekspor, kemudahan perizinan berusaha di bidang perdagangan, serta pertimbangan dan pengecualiannya.
Meskipun mencakup deregulasi impor, Budi memastikan revisi ini bertujuan melindungi industri dalam negeri.
“Permendag mengatur dokumen impor yang wajib dipenuhi. Pelanggaran atas aturan ini akan berujung pada penindakan, seperti penyitaan barang. Permendag menetapkan secara tegas barang apa yang boleh dan tidak boleh diimpor. Jika ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil,” jelasnya.
Pemerintah Didesak Segera Lakukan Lartas Impor Singkong dan Tapioka
Budi menjelaskan alasan keterlambatan penerbitan revisi Permendag 8/2024. Ia menyatakan bahwa revisi ini akan diterbitkan bersamaan dengan peraturan pemerintah lainnya yang sedang dalam tahap penyelesaian.
Kendati demikian, ia berharap revisi tersebut rampung dalam waktu dekat.
“Kami menargetkan penyelesaian minggu ini. Pasalnya, revisi ini akan diterbitkan bersamaan dengan aturan lain terkait ekspor dan perizinan berusaha,” tutupnya.
















