Breaking News

Home / Crime

Selasa, 4 November 2025 - 14:52 WIB

Pemasok Narkoba ke Onad Terancam Hukuman Berat: Simak Detailnya!

KR, tersangka yang diduga kuat memasok narkotika kepada musisi ternama, Leonardo Arya, yang lebih dikenal sebagai Onadio Leonardo alias Onad, menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat, bahkan hingga seumur hidup. Pria tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian di kawasan Sunter, Tanjung Priok, pada hari Rabu, 29 Oktober 2025. Penangkapan ini terjadi hanya berselang sehari sebelum Onad sendiri ditangkap di kompleks perumahan Trevista West Rempoa, yang terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Berdasarkan hasil investigasi yang mendalam, tindakan yang dilakukan oleh tersangka KR memenuhi unsur-unsur yang secara tegas melarang penjualan narkotika Golongan I tanpa izin yang sah atau melanggar hukum,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, saat dikonfirmasi oleh Tempo pada hari Selasa, 4 November 2025.

KR kini terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana yang menantinya adalah penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Budi lebih lanjut.

Baca Juga  Guru Pecat Siswa SD Karena Banting Saat Futsal: Ayah Korban Tuntut Tanggung Jawab

Setelah menjalani serangkaian tes urine, KR dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hasil ini serupa dengan Onad, yang juga terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja dan ekstasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa terdapat dua orang lainnya yang turut diamankan dalam kasus narkotika yang melibatkan Onad. Kedua orang tersebut adalah Beby Prisillia, istri dari Onad, dan KR. Namun, Beby akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah terbukti negatif mengonsumsi narkoba.

“Dalam rangkaian proses penangkapan ini, setidaknya ada tiga orang yang berhasil diamankan,” ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 31 Oktober 2025.

Baca Juga  Polisi Buru Satu Tersangka Kasus Perdagangan Orang Grup Fantasi Sedarah

Pada saat penangkapan Onad, petugas kepolisian menemukan sejumlah batang ganja yang tersimpan di dalam kemasan plastik. Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa selembar papir, sebuah kotak kecil, serta tiga unit telepon genggam.

Investigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi sudah habis terpakai, karena diduga kuat telah dikonsumsi. Oleh karena itu, hanya barang bukti berupa ganja dalam kemasan plastik yang berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian. “Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan di lapangan, barang bukti ekstasinya sudah habis, karena diduga telah digunakan,” jelas Ade Ary.

Pilihan Editor: Mengapa Ammar Zoni Berulang Terjerat Kasus Narkotik

Share :

Baca Juga

Crime

Narkoba Hantui Demo DPR: 22 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

Crime

Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Disamarkan dalam Teh Cina

Crime

Nikita Mirzani Sakit: Kondisi Terkini Usai Sidang Enam Jam

Crime

KPK periksa 9 orang dalam OTT di Banten, sita Rp 900 juta

Crime

Kritik Pedas: Menag Dituding Abaikan Kekerasan Seksual Pesantren!

Crime

6 polisi jadi tersangka pengeroyokan 2 mata elang hingga tewas di Kalibata: langgar kode etik berat

Crime

Sidang Hasto Kristyanto: Hasyim Asy’ari dan Penyelidik KPK Akan Bersaksi Hari Ini

Crime

Bebasnya Setya Novanto: Kado Pahit Kemerdekaan dari KPK