warta-kota.com – , Jakarta – Di antara enam tersangka kasus grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”, satu orang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MJ tersebut kini menjadi target buruan pihak berwenang atas dugaan kasus pencabulan anak.















