
warta-kota.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil setelah menggeledah kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Selasa (20/5). Penggeledahan ini terkait investigasi dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Hasil penggeledahan, tim penyidik KPK menyita tiga kendaraan roda empat,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5).
Ketiga mobil tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi RPTKA yang sedang diselidiki KPK.
Selain penggeledahan di Kemnaker, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain pada Rabu (21/5). Budi enggan merinci kedua lokasi tersebut.
“Hari ini, tim masih melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya,” ujar Budi.
Budi berjanji akan menyampaikan hasil lengkap penggeledahan kepada publik setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Kami akan menyampaikan secara lengkap hasil penggeledahan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan rampung,” tegas Budi.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka belum diungkap KPK.
KPK Akui Telah Tetapkan 8 Tersangka Terkait Penggeledahan di Kemnaker
“Oknum Kemenaker di Ditjen Binapenta diduga meminta/memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12e) dan/atau menerima gratifikasi (Pasal 12 B) dari calon pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ungkap Asep, Selasa (19/5).
Asep menambahkan, dugaan suap dan gratifikasi di Kemnaker ini terjadi pada periode 2020-2023.















