
Aktor ternama, Ammar Zoni, dijadwalkan untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya. Pembacaan eksepsi ini akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya, dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 6 November 2025.
Informasi mengenai sidang ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Sesuai jadwal yang tertera, sidang akan dimulai pada pukul 10.10 WIB di ruang sidang Wijono Projodikoro 1. Selain Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, lima terdakwa lain juga akan mengikuti sidang ini, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah didakwa atas keterlibatannya sebagai pemasok narkoba di lingkungan Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni berstatus sebagai terdakwa VI. Sementara itu, terdakwa lainnya adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Menurut keterangan jaksa, Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seorang individu bernama Andre (yang saat ini masih buron), kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam Rutan Salemba. “Terdakwa VI mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Jaksa menambahkan bahwa Ammar Zoni kemudian membagi sabu tersebut kepada Rivaldi seberat 50 gram. Transaksi pertama kali terjadi pada tanggal 31 Desember 2024 di Blok 1 Rutan Salemba, dan berlanjut pada tanggal 3 Januari 2025. Komunikasi antar terdakwa dilakukan melalui aplikasi Zangi pada telepon seluler masing-masing.
Aksi peredaran narkoba ini kemudian terungkap setelah petugas rutan melakukan penggeledahan di kamar tahanan Ammar Zoni. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 0,741 gram, serta satu tas plastik berisi 1 bungkus klip berisi 22 linting daun kering dengan berat 4,23 gram.
“Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip berisi 42 linting daun kering dengan berat total 10,694 gram di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni,” jelas jaksa.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Ammar Zoni ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipindahkan bersama lima warga binaan lainnya yang juga didakwa terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam pembuatan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Ammar Zoni Berulang Terjerat Kasus Narkotik















