Solok, Warta-kota.com.- Pemerintah Kabupaten Solok melalui Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Pengawasan Internal Tahun 2025, bertempat di Aula Gedung C Sekretariat Daerah, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Satgas Korsupgah KPK Wilayah I yang diketuai oleh Harun Hidayat, beserta jajaran. Hadir pula Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yaitu Erric Fadhli, Noviandi Andilolo Lebang, dan Hanifah Ainaini. Dari Pemerintah Kabupaten Solok, hadir Sekretaris Daerah Medison mewakili Bupati Solok, bersama para staf ahli, asisten, kepala OPD, direktur RSUD, auditor dan PPUPD Inspektorat, camat, serta wali nagari se-Kabupaten Solok.
Inspektur Daerah Kabupaten Solok Dery Akmal mengatakan, Rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Rakor ini dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, sekaligus meningkatkan komitmen bersama dalam pencegahan tindak pidana korupsi” ujar Dery.
Ia menambahkan, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, semangat antikorupsi harus tumbuh di seluruh elemen pemerintahan hingga ke tingkat nagari.
Dalam paparannya, Kasatgas Korsup Wilayah I KPK Harun Hidayat menegaskan pentingnya memperkuat integritas birokrasi dengan mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
“Rakor ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi di daerah, sejalan dengan arahan nasional yang menekankan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap kebijakan maupun kegiatan, khususnya di Kabupaten Solok” jelas Harun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison mengapresiasi pelaksanaan Rakor yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan seluruh kepala daerah di Gedung KPK RI pada Maret – April 2025.
“Pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh perangkat daerah. Melalui pengawasan internal yang kuat, kita memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat” ujar Medison.
Medison, juga memaparkan langkah konkret Pemkab Solok dalam upaya pencegahan korupsi, di antaranya, peningkatan transparansi anggaran melalui publikasi di website resmi Pemda, penguatan sistem pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik (e-purchasing dan e-catalog),
Pelaksanaan rencana aksi pencegahan korupsi (MCSP) bersama KPK,
dan peningkatan peran APIP serta budaya integritas di seluruh jajaran ASN.
Sebagai puncak kegiatan, dilakukan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) antara Bupati Solok dan Inspektur Daerah. Dokumen ini menjadi dasar resmi pelaksanaan audit intern oleh APIP.
Selain itu, seluruh unsur pemerintahan mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Kepala Perangkat Daerah hingga Wali Nagari, turut menandatangani komitmen bersama antikorupsi sebagai bentuk tekad bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Rakor juga dirangkaikan dengan sejumlah kegiatan lanjutan, seperti Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), FGD pengawasan dan pembinaan pemerintah nagari oleh Itjen Kemendagri,dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari bagi sekretaris dan perangkat nagari se-Kabupaten Solok.
“Semangat antikorupsi harus tumbuh menjadi budaya kerja di setiap instansi pemerintahan hingga ke tingkat nagari” pungkas Sekda Medison.
Rakor Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Internal 2025 ini menjadi langkah strategis Pemkab Solok dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, KPK RI, dan Itjen Kemendagri, menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.**(PB07)
















