Breaking News

Home / News

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:46 WIB

IRD GURU KRITIS DINONJOBKAN DARI MTsN KE KEMENAG KOTA SOLOK

Kota Solok Warta-Kota.com
Aroma busuk penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Solok. Seorang guru madya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV/a di MTsN Kota Solok diduga disingkirkan secara administratif melalui penerbitan nota dinas bermasalah yang tidak disertai prosedur hukum kepegawaian yang sah.

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh Warta Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Solok saat itu, H. Mustafa, M.A, menerbitkan Nota Dinas tertanggal 29 September 2025 yang memerintahkan penempatan sementara terhadap IRD, S.Pd, Guru Madya Bidang Studi Pendidikan Seni, dari MTsN Kota Solok ke Kantor Kemenag Kota Solok. H. Mustafa, M.A diketahui saat ini telah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.

Langkah tersebut menuai kritik keras dari pemerhati Pendidikan di Kota Beras karena dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) sebagaimana diwajibkan dalam sistem manajemen kepegawaian negara.

Nota Dinas Dijadikan Alat Membungkam bagi yang kritis.

Dalam sistem kepegawaian ASN, nota dinas bukanlah instrumen hukum untuk memindahkan, menempatkan, atau mengalihkan tugas PNS. Mutasi maupun penugasan sementara ASN wajib ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang secara sah menerima delegasi kewenangan.

Tindakan Kankemenag Kota Solok ini diduga melanggar:

Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mensyaratkan keputusan dan/atau tindakan administrasi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 52 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa keputusan administrasi tidak sah apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.

Yang lebih mencengangkan lagi, nota dinas tersebut menjadikan penolakan dari guru, murid, dan komite sekolah sebagai dasar penempatan sementara. Praktik ini dinilai menyimpang dan berbahaya.

Murid dan komite bukan subjek hukum dalam sistem ASN dan tidak memiliki kewenangan menilai, menolak, atau menentukan penempatan dan tugas seorang guru PNS.

Penggunaan alasan tersebut bertentangan dengan:

Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan asas profesionalitas dan netralitas.

Baca Juga  Adrison Diduga Jadi Aktivis Dadakan Agar Bisa Bisnis LKS dan Calo Memasukkan Calon Siswa?

Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjamin perlindungan profesi guru dari perlakuan tidak adil.

Penempatan sementara yang menghilangkan tugas utama sebagai guru dinilai sebagai bentuk hukuman administratif terselubung. Tindakan ini dilakukan tanpa rekomendasi tim penilai kinerja, serta tanpa mekanisme pembelaan diri sebagaimana diatur dalam regulasi ASN.

Indikasi Balasan terhadap Guru Kritis

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa guru bersangkutan dikenal aktif dan kritis menyuarakan keberatan terhadap sejumlah kebijakan internal madrasah, khususnya terkait transparansi,akuntabilitas serta pengelolaan dana BOS, tabungan dunia akhirat (tabarat) yang dikumpulkan setiap Jumat, serta berbagai pungutan dan iuran kegiatan yang dinilai memberatkan orang tua murid.

Jika penerbitan nota dinas ini merupakan respons atas sikap kritis tersebut, maka tindakan Kankemenag Kota Solok berpotensi melanggar:

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang hak guru atas perlindungan hukum.

Berpotensi Digugat dan Dilaporkan

Kasus ini dinilai berpotensi dibawa ke:
Ombudsman Republik Indonesia dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keterangan Guru: Merasa Dirugikan dan Tempuh Jalur Ombudsman

I R D, S.Pd, kepada Warta Kota menyatakan dirinya sangat dirugikan atas terbitnya nota dinas tersebut. Seorang guru bisa di O jam kan jika:
A. Mengalami gangguan Jiwa.
B. Tidak sehat jasmani untuk berdiri di depan kelas
C. Melakukan perbuatan Kriminal
D. Melakukan tindakan A Susila terhadap siswa, dll. Jika tidak ada satupun perbuatan tercela tersebut yang dilanggar, maka seorang guru tidak bisa di O jam kan. Ini adalah perbuatan sangat Zalim dari seorang Kemenag yang Alumni Perguruan Tinggi Islam terhadap seorang guru Madrasah.

“Saya sangat dirugikan atas Penempatan sementara ini berdampak langsung pada tugas profesional saya sebagai guru.Saya tidak sakit dan saya masih mampu menjalankan tugas saya sebagai guru,Langkah ini tidak adil dan tidak melalui prosedur yang benar. Karena itu, saya telah melaporkan persoalan ini secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat,” ujarnya.

Baca Juga  Penunjukan AKBP Mat Sanusi Jadi Ketua KONI Jambi Tuai Sorotan: Diduga Langgar UU Kepolisian

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa nota dinas tersebut bukan sekadar administrasi rutin, melainkan tindakan yang berimplikasi serius terhadap hak dan karier seorang guru PNS.

Klarifikasi Kakan Kemenag: Lempar Tanggung Jawab

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kankemenag Kota Solok, H.Amril,S.Ag menyampaikan pernyataan singkat,
“Saya hanyalah seorang PLT yang baru beberapa bulan menjabat. Sebaiknya konfirmasi langsung saja kepada Kasubag TU,” ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat nota dinas tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kankemenag Kota Solok sebelumnya, yakni H. Mustafa, M.A, yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat.

Konfirmasi kepada PLT Kemenag Kota Solok Amril,S Ag.
“Nota dinas itu hanya bersifat pengamanan sementara untuk mengkondusifkan situasi di MTsN Kota Solok agar tidak mengganggu proses belajar mengajar. Saat itu ada penolakan dari murid, guru, dan komite dan juga persoalan ini sudah sampai ke Irjen kementrian agama,” jelasnya.
Sudah saya tanya kan ka pak Kanwil Kemenag Sumbar, bahwa kini irjen sedang membentuk Tim untuk tindak lanjut dari masalah ASN Kemenag di Sumbar termasuk untuk Kota Solok dan Tim Irjen ini nanti akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kpd ASN Kemenag dilingkungan Kanwil Kemenag Sumbar, tentu kita tunggu penetapan tim ini dulu imbuhnya.
Saya kini kan hanya Plt di Kemenag Kota Solok. Peristiwa ini terjadi sewaktu Kemenag Kota Solok dipimpin oleh Mustafa,S.Ag yang kini menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Sumbar tambahnya.

Namun dalih kondusivitas kembali dipersoalkan, sebab dalam regulasi ASN tidak dikenal istilah pengamanan sementara yang dapat mengesampingkan prosedur hukum dan administrasi kepegawaian.

Warta kota akan terus mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik, demi memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik kesewenang- wenangan oleh pejabat dan penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka yang sedang berkuasa.***EPG

Share :

Baca Juga

News

Bencana Hidrometeorologi Melanda, Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Bencana 14 Hari

News

Gandeng APH, Rutan Dumai Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urin Pegawai dan Warga Binaan

News

Oknum Jukir Pekanbaru Tetap Kerja Meski Diberhentikan, Kinerja Unit Pengaduan Parkir dan Plt Kadishub Dipertanyakan

News

Terus Gali Potensi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Berikan Pelatihan Budidaya Ayam Kampung

News

Semarakkan HUT Bhayangkara ke 78, PP IWO Gelar Lomba Bagi Netizen Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

News

Kapolda Riau Ajak Masyarakat Rokan hulu Menanam Pohon, Aksi Nyata Untuk Lingkungan Hidup yang Lebih Baik

News

Situasi Memanas! Masyarakat Tuntut Pergantian Kepsek SMK Teknologi Assalam

News

Warga Binaan Lapas Pekanbaru Adu Bakat Dalam Menyemarakan Ha