Breaking News

Home / Berita Utama Daerah / Daerah / Jambi / News / Warta Kota terkini

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:44 WIB

Penunjukan AKBP Mat Sanusi Jadi Ketua KONI Jambi Tuai Sorotan: Diduga Langgar UU Kepolisian

AKBP Mat Sanusi resmi menjabat Ketua KONI Provinsi Jambi, penunjukan ini menuai kritik publik karena dinilai melanggar Undang-Undang Kepolisian.  ---

AKBP Mat Sanusi resmi menjabat Ketua KONI Provinsi Jambi, penunjukan ini menuai kritik publik karena dinilai melanggar Undang-Undang Kepolisian. ---

Jambi, Warta-kota.com

JAMBI – Penunjukan AKBP Mat Sanusi, perwira aktif Polri, sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi memantik kontroversi. Publik mempertanyakan keabsahan hukumnya, mengingat ada aturan tegas yang melarang anggota Polri aktif menjabat di luar institusi kepolisian.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan di luar tugas kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Penunjukan tersebut dinilai rawan melanggar aturan hukum dan menimbulkan preseden buruk bagi profesionalisme aparat penegak hukum. Apalagi, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengenai dasar hukum penempatan AKBP Mat Sanusi di kursi pimpinan KONI Jambi.

Baca Juga  Diduga Baznas Rohil penyalahgunaan Bantuan Pengadaan Sapi, 300 ekor tidak tepat sasaran

“Kami sudah mendapatkan informasi tersebut, dan akan ditangani oleh Divisi Propam serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda). Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada proses lebih lanjut,” ujar Kompol M. Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi kepada wartawan, Kamis (4/7/2025).

Sementara itu, seorang perwira Polri berpangkat AKBP yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa aturan internal sudah sangat jelas. “Anggota aktif Polri tidak dibenarkan menjabat di luar institusi kecuali atas penugasan resmi dari pimpinan,” katanya.

Baca Juga  Kepemimpinan JFP – Candra Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Yang Lebih Dekat Dan Cepat

Pakar hukum dan aktivis masyarakat sipil menilai bahwa pengangkatan pejabat publik dari unsur TNI/Polri aktif harus mengacu pada prinsip supremasi hukum. Mereka mendesak agar kepolisian bersikap transparan dan tidak membiarkan dualisme jabatan terjadi tanpa dasar hukum yang jelas.

Hingga kini, belum ada klarifikasi langsung dari Kapolda Jambi terkait peran ganda AKBP Mat Sanusi. Masyarakat menanti langkah tegas institusi Polri dalam menyikapi kasus ini, agar tidak menderai semangat reformasi dan prinsip netralitas institusi.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Zaitul Ikhlas Sekwan DPRD Kabupaten Solok Pimpin Apel Pagi Di Lingkup Pemkab Solok

News

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Sibolga Lakukan Tes Urin Kepada Warga Binaan

Pasaman

Longsor Susulan Kembali Terjadi, Rimbo Malampah Belum Bisa Dilewati Mobil

Daerah

STISIP Imam Bonjol Padang Gelar Kegiatan ” Sikola Lapau ” Sebagai Wadah Berliterasi

News

Dukung Pelaksanaan KUHP Baru, Lapas Pekanbaru Ikuti Webinar Proyeksi Peran Litmas Menuju Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan dalam KUHP 2023

News

Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab PJU Polda dan Kapolres Musi Banyuasin

Berita Utama Daerah

Masyarakat Bagan Jawa Pasang Badan Hadiri Kampanye Dialogis Jargon BiJak Bermarwah H. Bistamam – Jhony Charles

Jember

Kawasan Perkotaan Jember Tergenang Banjir di Sejumlah Titik, Ini Update Terbarunya