Oknum Jukir Pekanbaru Tetap Kerja Meski Diberhentikan, Kinerja Unit Pengaduan Parkir dan Plt Kadishub Dipertanyakan
Pekanbaru – Kasus oknum juru parkir (jukir) yang menyalahgunakan tarif parkir di sekitar Bank “plat merah” Jalan HR. Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, masih menjadi sorotan masyarakat. Warga melaporkan bahwa jukir tersebut berani menaikkan tarif parkir sepeda motor dari yang seharusnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 secara teratur.
Pantauan warga menunjukkan, kebiasaan menyalahi ini telah berlangsung cukup lama. Jika pengendara membayar dengan uang Rp10.000, jukir tersebut hanya mengembalikan Rp8.000. Begitu juga jika membayar Rp5.000, pengembaliannya hanya Rp3.000, yang menunjukkan potongan sebesar Rp2.000.
“Saya malas menegurnya karena saya malas ribut,” kata salah satu warga. Kondisi ini membuat banyak pengendara merasa dirugikan, namun enggan untuk langsung menghadapinya demi menghindari konflik yang tidak perlu. Praktik seperti ini tentu saja perlu mendapat perhatian serius agar tidak semakin merugikan masyarakat.
Masalah ini telah dilaporkan ke Unit Pengaduan UPT Perparkiran beberapa waktu yang lalu. Setelah laporan diterima, petugas sempat mendatangi lokasi dan memberitahukan bahwa jukir tersebut telah diberhentikan dan diganti dengan jukir baru.. Namun, beberapa hari kemudian, jukir yang sama terlihat kembali bekerja di tempat yang sama tanpa ada tindakan tegas.
Ketika dikonfirmasi awak media, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Sunarko mengalihkan tanggung jawab kepada Rafit Dwi Febri, Plt Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru. Namun, upaya menghubungi Rafit melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan.
Setelah itu, awak media kembali menghubungi Kadishub, yang mengakui sedang dalam cuti dan berjanji akan menelusuri kasus ini setelah kembali masuk kerja. Namun, beberapa Minggu setelah ia masuk kerja dan hingga saat ini, awak media belum mendapatkan kabar lanjutan mengenai apa yang pernah ia ucapkan tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: jika penegakan peraturan perparkiran yang relatif sederhana saja dianggap tidak mampu ditangani, bagaimana dengan masalah-masalah lain yang lebih kompleks di kota Pekanbaru?















