Breaking News

Alahan Panjang Resort Kembali Memanas, Apakah Berakhir di Jalur Persuasif Atau Langkah Hukum

Solok, Warta-kota.com.- Suasana di Kawasan Wisata Alahan Panjang Resort, Kabupaten Solok, mendadak memanas pada Minggu (1/2/2026) setelah akses masuk kawasan wisata tersebut ditutup secara sepihak oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kaum Malayu Kopong.

Penutupan ini sontak mengundang respons cepat Pemerintah Kabupaten Solok, yang langsung menurunkan unsur Forkopimcam dan aparat Satpol PP ke lokasi, sembari menempuh jalur mediasi persuasif dan menyiapkan langkah hukum guna memastikan pengelolaan aset daerah tetap berjalan serta situasi di lapangan tetap kondusif. Penutupan tersebut dinilai berpotensi menghambat pengembangan sektor pariwisata daerah yang tengah tumbuh dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Markos Sopan, menyayangkan tindakan penutupan tersebut namun demikian kita mesti memberi hak yang sama kepada masyarakat untuk menempuh proses hukum.

“Kami memberikan ruang kepada pihak yang mengklaim sebagai Kaum Malayu Kopong untuk menempuh proses hukum melalui mekanisme gugatan. Itu adalah hak setiap warga negara” ujar Markos.

Baca Juga  SMAN 15 PANDEGLANG Gelar Karya "Bhineka Tunggal Ika", Implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila


Di tutup dengan meletakkan tumpukan tanah oleh kaum yang merasa pemilik tanah.

Namun demikian, Markos menegaskan bahwa apabila gugatan hukum benar-benar diajukan atas klaim kepemilikan lahan kawasan wisata tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan profesional.

“Sebagai pemerintah, tentu kami akan menyiapkan data dan bukti yang sah bahwa kawasan Wisata Alahan Panjang Resort sepenuhnya berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Solok akan berkonsultasi dan berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Solok serta Polres Solok Arosuka guna memastikan setiap langkah yang diambil berada dalam koridor hukum.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat, dengan cara yang elegan, sebagai negara hukum yang berkewajiban menjamin hak seluruh masyarakat secara setara di hadapan hukum” tambah Markos.

Baca Juga  Sejumlah Pejabat Eselon II Diduga Abaikan SK Bupati pada Agenda Safari Ramadhan

Untuk menjaga stabilitas di lapangan, pemerintah sementara membiarkan satu jalur akses ditutup menggunakan gundukan tanah, sebagai langkah pengendalian situasi agar tetap kondusif.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok, Drs. Asril, membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan personel Satpol PP pasca menerima laporan kejadian tersebut.

“Penurunan personel dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan Wisata Alahan Panjang Resort, sekaligus menjalankan kewajiban Satpol PP dalam melindungi aset milik Pemerintah Daerah” jelas Asril.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh tindakan pengamanan dilakukan dengan pendekatan humanis, guna menghindari eskalasi konflik dan menjaga suasana tetap kondusif di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui dialog, jalur hukum, dan pendekatan sosial, tanpa mengorbankan kepentingan publik serta keberlanjutan pengelolaan objek wisata strategis daerah.**(PB07)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemkab Solok Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Internal Tahun 2025

Simalungun

PTPN IV Regional 2 Kebun Laras Salurkan Bantuan TJSL Untuk Dua Gereja di Sekitar Perusahaan

Berita Utama

Dukcapil Kabupaten Solok Selalu Awali Kerja Dengan Briefing Pagi dan Tilawah Bersama

Daerah

Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

Berita Utama

Bupati Solok Diskusi dengan Warga Soal Pembebasan Lahan Jalan Nasional Aia Dingin

Pandeglang

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Berita Utama Daerah

Bupati Solok Bersama Kapolda Sumbar Melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Sukarami

Hukum Nasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek