Jambi, Warta-kota.com
JAMBI — Ko Pendi, pemilik sah dua bidang tanah di Kota Jambi berdasarkan SHM No. 3594 dan 3595, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 3 Jatanras Polda Jambi, Minggu (13/4/2025).
Tuduhannya: melakukan perusakan kendaraan yang diparkir di atas tanah miliknya sendiri.
Ironisnya, pengukuran tanah yang dilakukan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi membuktikan bahwa lahan tersebut memang milik Ko Pendi. Bahkan, pengukuran itu dilakukan atas permintaan langsung dari pihak kepolisian melalui surat resmi B/1321/VI/2023/Reskrim.
Dalam pengukuran itu, BPN menyatakan tidak ada tumpang tindih antara SHM milik Ko Pendi dan SHM milik pihak lain, yakni SHM No. 826 atas nama Hendri (mertua Acok/Budi Harjo). Lokasi yang disebut sebagai jalan umum ternyata masih berada di dalam bidang tanah Ko Pendi dan belum pernah dialihkan menjadi fasilitas umum.
Selama hampir 10 bulan, tiga unit mobil rusak milik Acok dibiarkan parkir secara permanen di atas tanah tersebut, menghalangi akses usaha dan gudang milik Ko Pendi. Ketika akhirnya mobil-mobil itu dipindahkan dengan cara baik-baik, bahkan disaksikan oleh kakak pelapor, tidak ada kerusakan serius yang terjadi. Hanya penyok ringan karena rantai pengaman tidak dilepas oleh pemiliknya.
Kerugian yang diklaim hanya berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Namun meskipun bukti menunjukkan tidak ada tindak pidana berarti, Ko Pendi tetap dijadikan tersangka.
Publik pun bertanya-tanya: bagaimana mungkin seseorang dikenakan pidana karena memindahkan mobil yang diparkir tanpa izin di tanah miliknya sendiri? Tanah yang secara hukum dan administratif telah diakui negara?
Sejumlah pihak mendesak agar proses ini dihentikan. Polda Jambi diminta menjelaskan mengapa hasil ukur resmi yang mereka minta sendiri tidak dijadikan acuan penyidikan. Kejaksaan Tinggi Jambi juga diminta tidak meneruskan pelimpahan perkara apabila unsur pidana tidak terpenuhi.
BPN Kota Jambi diminta menyampaikan hasil pengukuran secara terbuka untuk menjaga kejelasan hak atas tanah. Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI didorong untuk mengawasi kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia.
Kasus Ko Pendi bukan sekadar konflik tanah. Ini adalah ujian terhadap makna keadilan dan kepastian hukum. Jika warga yang memiliki sertifikat resmi, peta negara, dan hak sah justru dikriminalisasi, maka pertanyaannya: untuk siapa hukum ditegakkan?
Jangan biarkan hukum dikalahkan oleh parkiran. Jangan biarkan pagar liar menggusur patok negara. Jangan biarkan korban dijadikan tersangka. (HM/Team)
















