Breaking News

Home / Crime

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kronologi Penggusuran Lahan BMKG oleh GRIB Jaya dan Penangkapan Pelaku

warta-kota.com – , Jakarta – Konflik perebutan lahan antara BMKG dan organisasi masyarakat GRIB Jaya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, mencapai puncaknya dengan penangkapan 17 anggota GRIB Jaya oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Dari 17 orang yang diamankan, enam mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

“Sebanyak tujuh belas orang telah ditangkap; sebelas dari ormas GRIB Jaya, termasuk Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, yang berinisial Y, dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025, seperti dikutip Antara.

Dalam pengamanan lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan karcis parkir yang digunakan GRIB Jaya untuk memperoleh keuntungan dari penyewaan lahan.

“Kami mengamankan berbagai atribut, seperti rekap dan karcis parkir GRIB Jaya, bendera organisasi, senjata tajam, dan bukti transfer pembayaran sewa dari penyewa kepada Y,” jelasnya.

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dalang di balik penguasaan lahan yang direncanakan untuk pembangunan gedung arsip BMKG.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh GRIB Jaya kepada Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Mei 2025.

BMKG mengklaim lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, sebagai lahan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung arsip.

“BMKG meminta bantuan aparat untuk menertibkan GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, seperti dikutip Antara.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polkam, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.

GRIB Jaya Menuntut Rp 5 Miliar

Taufan menjelaskan, gangguan keamanan di lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun, menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Pembangunan yang dimulai November 2023 terhambat oleh kelompok yang mengaku ahli waris dan anggota GRIB Jaya.

Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat, dan menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.

GRIB Jaya bahkan mendirikan posko dan menempatkan anggotanya di lokasi, serta menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga untuk pembangunan.

BMKG menegaskan kepemilikan lahan negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 (sebelumnya SHP No. 0005/Pondok Betung), yang diperkuat oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Baca Juga  Frizzy Jonathan Resmi Tersangka Kasus Vape Berbahaya Etomidate

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan dan tidak memerlukan eksekusi.

Meskipun memiliki dasar hukum kuat, BMKG berupaya persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, dari tingkat RT/RW hingga pertemuan langsung dengan GRIB Jaya dan ahli waris.

Namun, GRIB Jaya menolak penjelasan hukum BMKG dan menuntut ganti rugi Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

BMKG menilai tuntutan tersebut merugikan negara, mengingat proyek Gedung Arsip merupakan kontrak multi years dengan durasi 150 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2023.

Taufan menekankan pentingnya pembangunan gedung arsip untuk layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG, yang menyimpan catatan resmi kebijakan dan keputusan penting untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.

Bantahan GRIB Jaya

GRIB Jaya membela diri dengan menyatakan aksi pendudukan lahan dilakukan untuk membela ahli waris dan masyarakat yang telah menempati lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan perkara tanah tersebut telah berlangsung sejak dua tahun lalu dan ditangani oleh timnya.

“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dalam keterangan di YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. Tempo telah mendapat izin untuk mengutip siaran tersebut.

Wilson mengklaim sengketa tanah bermula sejak 1992, tetapi tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan lahan oleh masyarakat atau ahli waris. “Tidak ada satu pun perintah (pengadilan) untuk eksekusi,” ujarnya.

Perebutan Lahan Sejak 2024

Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kasus ini bermula saat terlapor memasang plang ‘Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ’ sekitar tahun 2024.

“Kemudian, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro memasang plang ‘Sedang dalam proses penyelidikan’,” imbuhnya.

Ade Ary menambahkan, terlapor terdiri atas enam orang yang diduga anggota Ormas GJ.

Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, dan atau perusakan secara bersama-sama.

Perbuatan tersebut diatur dalam pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin), pasal 385 KUHP (penggelapan hak atas barang tidak bergerak), dan pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang).

Baca Juga  6 polisi jadi tersangka pengeroyokan 2 mata elang hingga tewas di Kalibata: langgar kode etik berat

“Ini bagian dari sasaran operasi pemberantasan premanisme Polda Metro Jaya, dan kasus ini akan diusut tuntas,” tegasnya.

Posko GRIB Jaya Dibongkar Polda

Polda Metro Jaya membongkar posko GRIB Jaya di lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu.

“Mereka menguasai lahan BMKG tanpa hak,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Di lahan tersebut terdapat bangunan yang disewakan GRIB Jaya kepada pedagang.

“Mereka memberikan izin kepada pedagang lokal, seperti penjual pecel lele dan pedagang hewan kurban, dengan pungutan liar,” ujar Kombes Ade.

Pungutan liar tersebut menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah.

“Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan, dan dari pengusaha hewan kurban Rp22 juta. Kedua korban mentransfer uang kepada anggota ormas berinisial Y,” jelasnya.

Y adalah ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel.

Pembongkaran posko melibatkan 426 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mentoleransi premanisme. Setiap laporan akan ditindaklanjuti.

“Masyarakat jangan ragu melaporkan gangguan kamtibmas dan kejahatan. Negara harus hadir,” tegasnya.

Menteri Agraria Turun Tangan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan akan mengecek status tanah BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, yang diduduki GRIB Jaya.

Nusron menegaskan tidak boleh ada ormas yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa bukti kuat, terutama jika lahan tersebut merupakan barang milik negara (BMN).

“Kami akan segera memeriksa masalah ini dan memberikan informasi lebih lanjut. Pendudukan lahan oleh ormas manapun, apalagi menyangkut BMN atau kepemilikan orang lain, tidak dibenarkan,” kata Nusron kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Nusron menambahkan, klaim kepemilikan lahan harus disertai bukti. Sengketa lahan harus diselesaikan melalui pengadilan. Klaim ahli waris juga akan diverifikasi BPN.

“Tidak boleh sembarangan mengklaim,” tegas Nusron.

Nusron menjelaskan, jika tanah tersebut milik BMKG (BMN), datanya tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. “Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai BMN,” katanya.

Intan Setiawanty, Hammam Izzuddin

Pilihan Editor Apa Kabar Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada

Share :

Baca Juga

Crime

Terungkap! Inilah 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Crime

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Pemerasan

Crime

Mahasiswa ITB Terancam 12 Tahun Penjara Kasus Meme Prabowo-Jokowi

Crime

KPK Sita Tiga Mobil Mewah Usai Geledah Kantor Kemnaker Terkait Suap RPTKA
Kapolsek Kotabaru AKP Jimi Fernando S.I.K memberikan keterangan pers terkait penangkapan empat tersangka kasus pencurian dan begal di wilayah hukumnya.

Crime

DPO Bongkar Rumah hingga Begal Parang Ditangkap, Polsek Kotabaru Jambi Ungkap 4 Kasus Kejahatan Sekaligus

Crime

Polisi Selidiki Kasus Pungli Ormas di Tangerang, Minta Rp 5 Miliar ke BMKG

Crime

Sidang Hasto Kristyanto: Hasyim Asy’ari dan Penyelidik KPK Akan Bersaksi Hari Ini

Crime

Abdul Mu’ti Angkat Bicara: Tragedi Bullying Siswa SMPN 19 Tangsel