Breaking News

Home / Crime

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:22 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pungli Ormas di Tangerang, Minta Rp 5 Miliar ke BMKG

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah resmi melaporkan kasus pendudukan lahan miliknya di Pondok Betung, Tangerang, kepada Polda Metro Jaya. Pelaku yang diduga menduduki lahan tersebut adalah ormas GRIB Jaya. Akibatnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG mengalami kendala yang signifikan.

BMKG telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai dengan melayangkan dua surat somasi kepada ormas GRIB Jaya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Lebih mengejutkan lagi, pimpinan ormas tersebut justru menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki tuntutan ganti rugi tersebut secara menyeluruh.

“Tuntutan ganti rugi Rp 5 miliar tersebut akan kami dalami,” tegas Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).

Baca Juga  Onadio Leonardo Akui Menyesal dan Berjanji Bebas Narkoba: Upaya Rehabilitasi Didukung Polisi

Kepolisian berencana memanggil enam orang terlapor dalam waktu dekat. Keenam terlapor tersebut berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. AV, K, dan MY merupakan anggota ormas GRIB Jaya.

“Proses penyelidikan sedang berlangsung, dan kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” jelas Kombes Ade.

Laporan Resmi BMKG ke Polda Metro Jaya

BMKG secara resmi melaporkan Ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan milik negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

“Kami telah menyampaikan laporan resmi kepada Polda Metro Jaya,” ungkap Kepala BMKG Dwikorita saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5).

Baca Juga  KPK tahan kasi datun Kejari HSU usai sempat kabur saat OTT

Luas lahan yang diduduki ormas tersebut mencapai 127.780 meter persegi. Pendudukan lahan ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, mengakibatkan terhambatnya pembangunan gedung arsip BMKG.

Berdasarkan informasi dari Antara, laporan polisi tersebut tertuang dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Surat tersebut berisi permohonan bantuan pengamanan aset tanah milik BMKG.

“BMKG memohon bantuan aparat penegak hukum untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang telah menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG tanpa hak,” jelas Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta.

Share :

Baca Juga

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan imbauan hentikan kekerasan di sekolah

Berita Utama Daerah

Polda Jambi Himbau Hentikan Kekerasan di Sekolah Pasca Viral Insiden SMK Negeri 3 Tanjab Timur

Crime

Lisa Mariana Jadi Tersangka, Dipanggil Polri Terkait Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Besok

Crime

Polisi di Jambi Perkosa dan Bunuh Dosen

Crime

KPK Sita Tiga Mobil Mewah Usai Geledah Kantor Kemnaker Terkait Suap RPTKA

Crime

Fakta Baru: Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Terhubung Grup True Crime

Crime

Onadio Leonardo Akui Menyesal dan Berjanji Bebas Narkoba: Upaya Rehabilitasi Didukung Polisi

Crime

Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer: Mengapa Pejabat Kaya Raya Tetap Korupsi?

Crime

Onadio Leonardo Ditangkap: Positif Ganja, Istri Negatif Narkoba