Breaking News

Home / Crime / Daerah / Jambi / Peristiwa / Warta Kota terkini

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:03 WIB

DPO Bongkar Rumah hingga Begal Parang Ditangkap, Polsek Kotabaru Jambi Ungkap 4 Kasus Kejahatan Sekaligus

Kapolsek Kotabaru Jambi, AKP Jimi Fernando, S.I.K saat memaparkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, Kamis (19/6/2025).

Kapolsek Kotabaru Jambi, AKP Jimi Fernando, S.I.K saat memaparkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, Kamis (19/6/2025).

Jambi, Warta-Kota.com

JAMBI – Aksi kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kotabaru Jambi kembali ditekan dengan tegas. Tim Opsnal Macan Kota berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus pencurian, termasuk seorang buronan spesialis pembongkar rumah dan pelaku begal bersenjata.

Kapolsek Kotabaru, AKP Jimi Fernando, S.I.K, dalam keterangannya pada Kamis (19/6/2025), mengatakan bahwa dari empat tersangka, tiga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor), sedangkan satu orang lainnya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (begal).

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menciptakan rasa aman bagi warga. Para pelaku berhasil diamankan setelah menjalankan aksi kejahatannya di beberapa lokasi,” tegas AKP Jimi.

Ini Identitas Para Tersangka:

1. Imanuel Nababan alias Birong (35) – Spesialis pembongkar rumah kosong yang telah buron sejak 2023. Ia terlibat di tiga TKP, salah satunya di Jalan T.P. Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo.

Baca Juga  Sekda Medison Menyampaikan Tanggapan Pemerintahan Daerah Terkai Kisruh Alahan Panjang Resort

2. Riski Manalu alias Riski (27) – Warga Kelurahan Rawasari. Ia mencuri sepeda motor Honda Beat di RT 17 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

3. Landra Winata (34) – Warga Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan. Tertangkap usai melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Bensol, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru. Polisi menyita 1 unit Honda Scoopy dan 1 unit Honda Beat yang digunakan pelaku dalam aksinya.

4. Rahmad Syarif alias Arif (26) – Warga Desa Talang Dukun, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ia melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Kenali Asam Bawah, Kotabaru, dengan menggunakan parang dan sebatang kayu bulat untuk melukai korbannya.

Baca Juga  Mardaus, S.Ag., M.A.P Koordinator Logistik Terima Bantuan Pakaian dari Masyarakat Nagari Kuncia

 

Ancaman Hukuman Berat

Kapolsek menyampaikan bahwa tiga tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan pelaku begal dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Penindakan tegas seperti ini akan terus kami lakukan guna memberikan efek jera dan mencegah kejahatan serupa,” tutup AKP Jimi Fernando.

Caption gambar: Kapolsek Kotabaru Jambi, AKP Jimi Fernando, S.I.K saat memaparkan pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan kepada awak media, Kamis (19/6/2025).

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

Group Randai Gajah Nan Tongga Parambahan Tetap Eksis Merpertahankan Seni Tradisonal Diera Digitalisasi
Korban perdagangan anak di bawah umur melapor ke SPKT Polda Jambi didampingi keluarga dan pendamping hukum.

Daerah

Sindikat Jual Anak di Bawah Umur Terbongkar di Jambi! Pembeli Diduga di Batam Masih Bebas Berkeliaran

Banten

Seluruh Lapisan Warga Cihara Ikut Perjuangkan DOB Cilangkahan, ke Jakarta

Daerah

Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan

Berita Utama

Kapolres Solok Bersama Pemda Gelar Safari Ramadhan di Sungai Nanam, Salurkan Bantuan Rp25 Juta

Crime

Tragedi 1965: Perampasan Tanah di Padang Halaban oleh Militer dengan Dalih PKI

Berita Utama Daerah

GAPENSI Kabupaten Solok Menjadi Sorotan Publik, Di Nilai Tidak Bisa Menjaga Netralitas Sesama Anggota Karena Masih Terpampang Gambar Besar Paslon Pilkada 2025

Sumut

Komunitas Blacklist Brotherhoord Gelar Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama