
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah resmi melaporkan kasus pendudukan lahan miliknya di Pondok Betung, Tangerang, kepada Polda Metro Jaya. Pelaku yang diduga menduduki lahan tersebut adalah ormas GRIB Jaya. Akibatnya, proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG mengalami kendala yang signifikan.
BMKG telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai dengan melayangkan dua surat somasi kepada ormas GRIB Jaya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Lebih mengejutkan lagi, pimpinan ormas tersebut justru menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki tuntutan ganti rugi tersebut secara menyeluruh.
“Tuntutan ganti rugi Rp 5 miliar tersebut akan kami dalami,” tegas Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5).

Kepolisian berencana memanggil enam orang terlapor dalam waktu dekat. Keenam terlapor tersebut berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. AV, K, dan MY merupakan anggota ormas GRIB Jaya.
“Proses penyelidikan sedang berlangsung, dan kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” jelas Kombes Ade.
Laporan Resmi BMKG ke Polda Metro Jaya
BMKG secara resmi melaporkan Ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan milik negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
“Kami telah menyampaikan laporan resmi kepada Polda Metro Jaya,” ungkap Kepala BMKG Dwikorita saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5).
Luas lahan yang diduduki ormas tersebut mencapai 127.780 meter persegi. Pendudukan lahan ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, mengakibatkan terhambatnya pembangunan gedung arsip BMKG.
Berdasarkan informasi dari Antara, laporan polisi tersebut tertuang dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Surat tersebut berisi permohonan bantuan pengamanan aset tanah milik BMKG.
“BMKG memohon bantuan aparat penegak hukum untuk menertibkan Ormas GRIB Jaya yang telah menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG tanpa hak,” jelas Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta.















