Warta-kota.com – Ratusan rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjamur di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Aktivitas ilegal ini beroperasi secara terang-terangan, seolah kebal dan tidak tersentuh hukum.
Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau Daniel Saragi,SH angkat bicara Terkait marak nya aktivitas Tambang Ilegal di Kuantan Hilir sebarang ada beberapa desa Yaitu desa Kasang Limau Sundai, desa Koto Rajo, desa Rawang Oguang di duga ada ratusan Dompeng beroperasi.
Parahnya, kegiatan yang merusak lingkungan ini diduga kuat berjalan secara masif dan terkoordinir rapi. nama, Andos dan Roni Jepang mencuat sebagai sosok sentral yang diduga bertindak sebagai pemegang atau pengutip setoran dari seluruh rakit dompeng yang beroperasi di wilayah kuantan Hilir Seberang ujar Daniel
Daniel Saragi ketua DPW Pemuda Lira Riau Meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan,SIK Tangkap Andos dan Roni jepang yang merupakan Kordinator Tambang ilegal di wilayah tersebut
Berdasarkan keterangan sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, peran Andos dan Roni Jepang sudah menjadi rahasia umum di lokasi penambangan.
“Masih (beroperasi), Bang. Dia (Andos) dan (Roni jepang) yang megang setoran. Semua yang di sini kalau tidak salah dia yang ngutip,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Andos dan Roni jepang Kordinator dompeng yang namanya disebut menerima setoran, hingga kini belum bisa dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan berulang kali melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak kunjung mendapatkan respon.
Saat di konfirmasi andos seseorang warga disana yang di dunia kordinator tambang ilegal Sampai berita di tayangkan Tidak ada tanggapan.
Keheningan serupa juga datang dari pihak aparat penegak hukum setempat. Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Edi Winoto, juga memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Meskipun pesan konfirmasi sudah dilayangkan beberapa kali, IPTU Edi Winoto tidak memberikan keterangan atau tanggapan apapun. Hingga berita ini diturunkan, puluhan rakit dompeng itu terus beroperasi di tengah bungkamnya terduga koordinator dan aparat kepolisian.
LANDASAN HUKUM
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.
(Sumber Pemuda Lira Riau)















