BELAWAN – Aktivitas perjudian tembak ikan dengan logo GBM99 milik Bos Aweng kembali menjadi sorotan warga. Lokasi perjudian yang berada di Jalan Bunga Timur, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Belawan Kota, diduga beroperasi dengan dukungan oknum tertentu, sehingga kebal dari penindakan aparat.
Ironisnya, arena judi tersebut berjarak hanya sekitar 200 meter dari Kantor Sub Denpom Belawan. Namun hingga kini, praktik perjudian itu berjalan mulus tanpa gangguan, seolah tak terlihat oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah warga menduga, keberadaan judi tembak ikan tersebut mendapat backup dari oknum berambut cepak, sehingga membuat aparat kepolisian setempat terkesan menutup mata.
“Sudah lama tempat itu buka, tapi tak pernah digerebek. Padahal semua orang tahu di situ tempat judi,” ungkap seorang warga Belawan yang meminta namanya dirahasiakan.
Publik pun menilai, Polres Belawan seakan mengalami “katarak” karena tak mampu melihat dengan jelas adanya praktek perjudian yang meresahkan masyarakat. Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran bahkan dugaan setoran dari pihak pengelola kepada oknum aparat.
Warga berharap, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB turun langsung menindak dan membersihkan praktik perjudian yang merusak moral masyarakat, sekaligus menindak tegas aparat yang mencoba membekingi bisnis haram tersebut.
“Kalau dibiarkan, jangan heran anak-anak muda Belawan makin rusak. Polisi harusnya melindungi rakyat, bukan menutup mata,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Belawan terkait maraknya judi tembak ikan yang bebas beroperasi di wilayah hukumnya.
















