Warta-kota.com//Jambi – Sebuah kasus perdagangan anak perempuan di bawah umur mengguncang Provinsi Jambi. Dua perempuan berinisial NA dan OK yang diduga sebagai mucikari telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Namun, yang membuat publik terperanjat, pembeli yang disebut berada di Batam hingga kini belum tersentuh hukum.
Korban, sebut saja Bunga (nama samaran), mengaku dijebak dengan janji uang dan ponsel. Tak berhenti di situ, korban bahkan dipaksa menjalani tes keperawanan sebelum akhirnya “dijual” ke luar provinsi. Praktik keji ini disebut berlangsung sistematis dan melibatkan jaringan terorganisir.
“Awalnya korban dirayu halus, dijanjikan hadiah, lalu dibawa ke luar daerah. Semua dilakukan rapi dan berjenjang. Ini bukan aksi spontan, tapi perdagangan manusia terstruktur,” ungkap sumber internal kepolisian kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Jambi menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Masih pengembangan. Yang ditahan tetap ditahan,” ujarnya singkat.
Namun, di tengah penyidikan, muncul kabar mengejutkan — Kasubdit yang menangani kasus ini dipindahkan ke Polres Tanjabtim, sementara penggantinya belum ditetapkan. Kondisi ini menimbulkan spekulasi di kalangan publik, apakah ada upaya memperlambat atau mengaburkan penanganan kasus besar ini?
Ketua Perkumpulan Tertib Bangkit Jambi, Iyan, menegaskan agar aparat tidak berhenti pada penangkapan mucikari semata.
“Kami mendesak Polda Jambi, khususnya Subdit Renakta, untuk menangkap seluruh pelaku, termasuk pembeli anak di bawah umur. Jangan biarkan keadilan berhenti di tangan perantara,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya persoalan moral, tapi juga bentuk perbudakan modern yang mencabik nilai kemanusiaan.
“Setiap hari penundaan berarti membuka peluang lahirnya korban baru. Jangan tunggu ada anak lain yang jadi korban berikutnya,” ujarnya lagi.
Kini, publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah Polda Jambi akan berani membongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi ini hingga ke akar-akarnya? Atau kasus ini akan kembali tenggelam, bersama suara korban yang tak sempat bersuara? (Hfz)
















