Breaking News

Home / Daerah / Jambi / Warta Kota terkini

Senin, 8 Desember 2025 - 13:57 WIB

Pemkot Jambi Perkuat Tata Kelola BUMD dan BLUD dengan Pendampingan Kejari

Pegawai Pemkot Jambi mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang tata cara kerja sama BUMD dan BLUD, Senin (08/12/2025) di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Pegawai Pemkot Jambi mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang tata cara kerja sama BUMD dan BLUD, Senin (08/12/2025) di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Warta-kota.com//Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memperkuat sistem tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang kerja sama BUMD dan BLUD. Kegiatan digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (08/12/2025).

BUMD dan BLUD menjadi pilar pelayanan publik sekaligus penggerak ekonomi daerah. Namun, praktik di lapangan kerap menghadapi risiko maladministrasi, mulai dari penyimpangan keuangan hingga penyalahgunaan kewenangan. Sosialisasi ini menjadi upaya nyata Pemkot Jambi memastikan pelayanan publik lebih transparan dan akuntabel.

Acara dihadiri 20 BLUD, termasuk Puskesmas dan rumah sakit daerah, serta sejumlah BUMD seperti Bank 9 Jambi, PT Siginjai Sakti, dan Perumdam Tirta Mayang. Materi disampaikan Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Dr. M. Gempa Awaljon Putra, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jambi, Wiliyamson.

Baca Juga  PSIR Rembang Tahan Imbang Persak Kebumen 1-1 di Leg 1, Husnul Qori Kembali Jadi Andalan

Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama BLUD dan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama BUMD kini menjadi acuan resmi. BLUD hanya dapat bekerja sama dalam bentuk Kerja Sama Operasional dan pemanfaatan Barang Milik Daerah, sedangkan BUMD memiliki tiga skema: Joint Operation, Joint Venture, dan bentuk lain sesuai regulasi.

Keduanya tetap memerlukan persetujuan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau RUPS sebagai pengawas. Kejari Jambi hadir memberikan pendampingan hukum, mulai dari Legal Assistance, Legal Opinion, Legal Audit, hingga pengawasan bersama Inspektorat, BPKP, dan APIP.

Baca Juga  Sekda Medison Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah Dengan Bank Nagari

Dalam paparannya, Wiliyamson menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan patuh hukum. “Mitigasi risiko sejak perencanaan hingga pelaporan lebih murah dan efektif daripada penindakan. Pendampingan Jaksa Pengacara Negara adalah kunci untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” ujarnya.

Kabag Hukum Setda Kota Jambi, M. Gempa Awaljon Putra, menambahkan, “Pengawasan kerja sama BUMD/BLUD akan dilakukan langsung Wali Kota melalui perangkat daerah terkait. Langkah ini memastikan lembaga tetap profesional dan pelayanan publik semakin berkualitas.”

Dengan aturan baru dan pengawasan terintegrasi, Pemkot Jambi berharap praktik penyimpangan dapat ditekan dan kualitas pelayanan publik terus meningkat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Cendyka Cadli Alumni MAN 2 Solok Berhasil Lolos Sebagai Anggota Korps Baret Ungu Marinir

Daerah

Polda Sumut Buktikan Komitmen Ungkap Tindak Pidana Perkebunan, 6 Pelaku Ditangkap

Banjir

Sekda Medison Tinjau Kerusakan Kantor Dishub Pascabanjir, Arsip dan Peralatan KIR Terendam

Berita Utama

Safari Ramadhan Khusus, Wakil Bupati Solok Kunjungi Lubuak Tareh dan Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Masjid
Pejabat Kanwil Kemenkumham Jambi mengikuti Apel Bersama secara virtual di Aula Pengayoman, Senin 16 Juni 2025.

Daerah

Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Apel Virtual, Fokus Tingkatkan Layanan Publik

Banten

Ketua Umum Forum Pemuda Banten Mohamad Pares Adhara Soroti Upaya Melawan Kotak Kosong Di Pilkada Banten

Daerah

Boby Lovers Jadi Sorotan, Diduga Terlibat ‘Makelar Proyek’, Aspiadi Nasution Sebut Inisial RR dan DR?

50 Kota

Aksi Pengembokan KONI Sumbar, Simbol Kebobrokan Dan Kode Keruntuhan