Breaking News

Home / Daerah / Hukum Kriminal

Kamis, 13 Juni 2024 - 08:11 WIB

Polda Sumut Buktikan Komitmen Ungkap Tindak Pidana Perkebunan, 6 Pelaku Ditangkap

MEDAN – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan itu sebanyak enam orang pelaku berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM dapat diamankan. Keenamnya memiliki peran diantaranya sebagai pencuri buah sawit, pengumpul, pendistribusi serta penadah.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalu Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena sektor perkebunan menyumbang devisa terbesar di Sumatera Utara.

Baca Juga  Kalapas Pekanbaru dan Karutan Rengat Terindikasi Lepas Tangan Setelah Anggota nya Sebarkan Data WBP, Korban Layangkan Dumas

“kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” kataya, Rabu (12/6).

Hadi menerangkan, keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan otu Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap dan memprosesnya.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun dengan taksiran kerugian Rp100 miliar,” terangnya modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) atau sawit yang sudah berjatuhan lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah.

“Para pelaku dalam aksinya terbilang sudah terbiasa dan sudah berulang kali dilokasi berbeda dalam area perkebunan milik PTPN IV,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Baca Juga  Miris!!! Akses pintu keluar masuk Sekolah SDN 2 Cikande ditutupi lapak awning baja ringan, murid minta Satpol-PP membongkarnya.

Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.

“Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(Leodepari)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

DLH Kabupaten Solok Bersihkan Tumpukan Sampah di Sejumlah Titik Menjelang Lebaran

Berita Utama Daerah

Kadis Pendidikan Kabupaten Solok Akan Memberikan Sangsi Kepada Sekolah Yang Masih Melakukan Wisuda, Jalan – Jalan Dan Pungutan

Daerah

Kambingnya hilang digondol maling, Kapolres serang belikan kambing ke pemiliknya

Jember

Aliansi Masyarakat Jember Bersatu Unjuk Rasa Datangi Ruang Kerja Bupati dan Wabup

Kep meranti

Dugaan “Zolimi” Anak Lokal, LAMR Meranti Segera Panggil BWS Sumatera III dan Kontraktor Proyek JIAT

Daerah

Prakiraan Cuaca Jawa Timur 8–14 September 2025

Daerah

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Medan H Zulkarnaen S.K.M Santuni 1.000 Anak Yatim Dan Gelar Do’a Bersama

Berita Utama Daerah

Diduga Kepala Resort Periode 2022 Tutup Mata Atas Kegiatan Jual Beli Lahan dan Perambahan Kawasan TWA Buluh Cina