Breaking News

Home / Crime

Jumat, 7 November 2025 - 12:53 WIB

Terungkap! Inilah 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

warta-kota.com – Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Langkah hukum ini diambil menyusul laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data yang merugikan dirinya.

Kabar penetapan tersangka ini secara resmi diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada hari Jumat (7/11/2025).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ungkap Irjen Asep Edi Suheri, seperti yang dikutip dari Kompas.com pada hari Jumat.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka ini melalui serangkaian tahapan yang cermat, termasuk asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal, serta melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Lalu, siapakah sebenarnya kedelapan orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini?

Baca juga: Wajah Baru Projo, Tinggalkan Logo Siluet Jokowi, Pastikan Tak Akan Dirikan Partai Baru

8 tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

Penetapan delapan tersangka ini merupakan hasil dari proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam proses asistensi dan gelar perkara tersebut, sejumlah ahli dari berbagai bidang turut dilibatkan, termasuk ahli hukum pidana, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, serta ahli bahasa.

Dilansir dari Kompas.com pada hari Jumat, berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi:

  1. Eggi Sudjana
  2. Kurnia Tri Royani
  3. Rizal Fadillah
  4. Rustam Effendi
  5. Damai Hari Lubis
  6. Roy Suryo
  7. Rismon Sianipar
  8. Tifauzia Tyassuma.
Baca Juga  Onadio Leonardo Akui Menyesal dan Berjanji Bebas Narkoba: Upaya Rehabilitasi Didukung Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, yang diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kombes Iman menambahkan bahwa kedelapan tersangka akan dikelompokkan ke dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing dalam kasus ini.

“Pengelompokan ini bertujuan untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh masing-masing tersangka. Jadi, clustering tersebut didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” tegas Kombes Iman dalam konferensi pers tersebut.

Baca juga: Jokowi Sempat Tolak Rumah Pensiun, Ini Update Terbaru Pembangunannya

Klaster pertama

Klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Kelima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310, 311, dan 160 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Klaster kedua

Sementara itu, klaster kedua dalam kasus ini terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ketiga tersangka ini juga disangkakan melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, ditambah dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.

Baca Juga  DPR Minta Polisi Dalami Peran Korban Bullying dalam Ledakan SMAN 72 Jakarta

Berdasarkan pasal-pasal tambahan tersebut, ketiga tersangka ini terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Baca juga: Potret Satu-satunya Warung yang Berjualan di Dekat Rumah Jokowi…

Naik ke tahap penyidikan

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada hari Kamis (10/7/2025).

Saat ini, Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi terkait kasus ini, termasuk laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi.

Laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh sejumlah pihak di ruang publik.

Selain itu, terdapat lima laporan polisi lainnya yang merupakan hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam kelima laporan tersebut adalah dugaan penghasutan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa dari lima laporan yang diterima, tiga laporan telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Sementara itu, dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor karena mereka tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.

Baca juga: Ketua Harian PSI Ahmad Ali Minta Kader Jaga Image Jokowi dan Kaesang

(Sumber: Kompas.com/Hanifah Salsabila | Editor: Faieq Hidayat, Abdul Haris Maulana)

Share :

Baca Juga

Crime

Kasus Dugaan Erika Carlina Diancam DJ Panda Naik Penyidikan

Crime

KPK Dalami Kasus ASDP Usai Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Lainnya

Crime

Misteri Ledakan SMAN 72: Pelaku Sempat Bertanya Soal Bulan Bahasa?

Crime

16 Tersangka Perusakan Halte-Kafe Demo Ricuh Ditangkap Polisi, Gunakan Molotov!

Crime

‘Mata Elang’ tewas dikeroyok saat melakukan penagihan utang di Kalibata Jaksel

Crime

Putusan MK: Analisis Mendalam Dampak Aturan Penugasan Polri oleh Polda Kalteng dan Akademisi

Crime

Jokowi Diperiksa Bareskrim: Klarifikasi Ijazah dari SD Hingga Universitas

Crime

Tragedi Garut: Komnas HAM Usut Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Jiwa