
warta-kota.com JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) memberikan penjelasan resmi terkait isu seputar keberadaan tiang monorel di wilayah DKI Jakarta yang menjadi sorotan.
Seperti diketahui, pilar-pilar monorel yang terletak di sepanjang Jalan Rasuna Said dan area Senayan telah mangkrak selama kurang lebih dua dekade.
Corporate Secretary PT Adhi Karya Tbk, Rozi Sparta, mengungkapkan bahwa jajaran manajemen Adhi Karya telah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan dukungan hukum terkait rencana pembersihan dan pembongkaran tiang bekas monorel yang akan diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Rancangan akhir mengenai mekanisme pelaksanaan dan atau aktivitas tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan dengan berbagai pihak berkepentingan terkait, dengan tujuan agar implementasinya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya dalam pernyataan resmi, Rabu (22/10).
Adhi Karya (ADHI) Mencatatkan Nilai Kontrak Sebesar Rp 6,5 Triliun pada Kuartal III 2025
Aset berupa tiang bekas monorel tersebut saat ini dicatat sebagai aset tidak lancar Lainnya dalam kategori persediaan jangka panjang pada laporan keuangan ADHI.
Berdasarkan laporan keuangan untuk kuartal III 2025, pos persediaan jangka panjang tercatat senilai Rp 52,68 miliar.
Mengenai total aset yang akan dikenakan impairment, saat ini masih dalam proses evaluasi internal perusahaan.
PTPP Diperkirakan Menjadi Entitas yang Bertahan Pasca Merger dengan ADHI Selesai pada Tahun 2026
Rozi menambahkan bahwa kajian tersebut dilakukan sembari menunggu kepastian skema final pelaksanaan kegiatan yang masih dalam pembahasan lebih mendalam bersama pihak-pihak terkait, sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku.
“Sehubungan dengan rencana pembongkaran yang akan dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, hal ini diperkirakan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap keberlangsungan bisnis maupun harga saham perseroan secara keseluruhan,” pungkasnya.















