
JAKARTA, KOMPAS.com – Tragedi memilukan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, membuka tabir permasalahan serius dalam pengelolaan pembangunan fasilitas publik di Indonesia, yakni kecenderungan mengabaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Permasalahan ini lebih dari sekadar ketidakpatuhan. Ini adalah kombinasi kompleks antara keyakinan keliru tentang biaya yang mahal, keengganan dari pemerintah daerah, dan misinterpretasi terkait status wilayah privat.
Erie Heryadi, Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan publik, termasuk Pondok Pesantren, yang belum memiliki PBG.
Baca juga: Gagal Struktur Ponpes Al Khoziny, Ini SOP yang Harus Ditaati
“Kami sangat mendukung pandangan ini. Seluruh bangunan yang belum memiliki izin kelayakan harus dievaluasi terlebih dahulu. Ini krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, di mana nyawa melayang akibat bangunan runtuh,” ujar Erie kepada Kompas.com, Selasa (7/10/2025).
Erie menjelaskan secara mendalam akar permasalahan ini dan menawarkan solusi yang berpotensi signifikan dalam mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
Dua Faktor
Erie mengidentifikasi dua faktor utama yang menyebabkan Pondok Pesantren (Ponpes) rentan terhadap potensi kegagalan struktural.
Banyak pengelola Ponpes merasa bahwa PBG tidak diperlukan saat membangun gedung di dalam lingkungan kompleks mereka.
Baca juga: Cuma 0,12 Persen Ponpes di Indonesia yang Punya PBG
Mereka menganggap kompleks Ponpes sebagai “wilayah privat,” yang berbeda dari area publik.
“Padahal, mereka seringkali lupa bahwa bangunan yang didirikan akan digunakan oleh publik, yaitu ribuan santri dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” tambah Erie.
Di sisi lain, pemerintah daerah (Pemda) seringkali kurang melakukan pemeriksaan terhadap perizinan pembangunan di dalam lingkungan Ponpes.
“Hal ini diduga disebabkan oleh rasa hormat dan keengganan terhadap para ulama yang memiliki dan mengelola Ponpes. Akibatnya, pengawasan dan penegakan regulasi menjadi kurang efektif,” ungkap Erie.
Cacat Proses Konstruksi
Merujuk pada pernyataan Project Director Alien Bangun Nusantara, Aditya W Fitrianto, kepatuhan terhadap regulasi dan keterlibatan tenaga ahli bersertifikat adalah hal yang mutlak, terutama untuk bangunan publik.
“Ini sangat penting, terutama untuk bangunan publik. Untuk ruang privat pun tetap diperlukan, karena terkait dengan kenyamanan dan keselamatan bangunan,” tegas Aditya.
Baca juga: Pentingnya Arsitek dan PBG agar Konstruksi Bangunan Tak Jadi Tragedi
Menurutnya, keruntuhan sebuah bangunan selalu diawali oleh proses konstruksi yang bermasalah, mulai dari tahap perancangan/desain, penunjukan penyedia jasa, hingga proses konstruksi dan pemeliharaan itu sendiri.
Dalam setiap tahap ini, kehadiran penanggung jawab yang bersertifikat sangat penting untuk mengurangi risiko kegagalan.
Mengatasi Mitos Biaya Mahal
Erie dan Aditya menduga bahwa kekhawatiran utama dari pihak Ponpes adalah anggapan biaya mahal untuk menggunakan jasa konsultan profesional.
“Ponpes merasa tidak memiliki cukup dana jika harus menggunakan jasa konsultan profesional dalam perencanaan dan perancangan,” kata Erie.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Aditya menjelaskan bahwa jasa konsultan arsitek di Indonesia relatif terjangkau dan seringkali ditawarkan dalam bentuk design n build alias rancang bangun.
Baca juga: AHY Akan Tertibkan PBG, Hanya 50 Ponpes di Indonesia Kantongi Izin
“Konsumen mendapatkan jaminan terhadap kenyamanan, keselamatan, dan estetika bangunan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erie mengungkapkan bahwa untuk proyek-proyek keagamaan dan pendidikan yang bersifat sosial kemasyarakatan, jasa konsultan profesional seringkali memberikan potongan biaya yang signifikan.
Program Gratis “Inkindo For Nation”
Inkindo tidak hanya memberikan kritik, tetapi juga menawarkan solusi konkret melalui program pengabdian yang menjembatani kesenjangan antara kebutuhan Ponpes dan standar konstruksi yang aman.
Program ini bernama “Inkindo For Nation (IFN)”.
“Program IFN menyediakan jasa konsultan profesional tanpa biaya, karena program ini dirancang khusus sebagai bentuk pengabdian dari Inkindo kepada Bangsa dan Negara Indonesia,” jelas Erie.
Baca juga: Alarm Nasional dari Sidoarjo: Hanya 50 Ponpes Kantongi Izin PBG
Sayangnya, sosialisasi program IFN ini masih sangat minim, sehingga banyak pengelola Ponpes yang belum mengetahui informasi penting ini.
Oleh karena itu, Inkindo berencana untuk melakukan audiensi dengan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dan sekaligus membuat kesepakatan tertulis dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Tujuan dari MoU ini adalah untuk mempermudah Ponpes yang membutuhkan jasa perencanaan dan perancangan dari konsultan profesional secara gratis.
Langkah ini sejalan dengan desakan agar seluruh bangunan yang tidak memiliki izin kelayakan dievaluasi untuk mencegah terulangnya jatuhnya korban jiwa.
Perizinan dan kelayakan bangunan gedung harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atas bangunan gedung.
Tragedi Al Khoziny harus menjadi titik balik untuk meningkatkan kesadaran publik dan ketegasan dari pihak berwenang (Pemda) dalam memastikan bahwa setiap pembangunan memiliki PBG sebagai kunci utama.
Dengan adanya program gratis seperti IFN, alasan finansial tidak lagi dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan.















