Breaking News

Home / Crime

Jumat, 5 September 2025 - 19:52 WIB

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Mayoritas Anak di Bawah Umur

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait insiden pembakaran Gedung Grahadi, Surabaya, yang terjadi saat demonstrasi yang berujung kericuhan pada Sabtu malam (30/8).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kesembilan tersangka tersebut terdiri dari delapan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta seorang tersangka dewasa.

“Sembilan orang ini adalah pelaku utama pelemparan bom molotov yang menyebabkan kebakaran pada Gedung Grahadi Surabaya,” ungkap Kombes Pol Jules saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).

Kombes Pol Jules menambahkan bahwa tersangka dewasa tersebut memiliki inisial AEP (20 tahun), berasal dari Maluku, dan saat ini berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Tersangka AEP memiliki peran sentral dalam pembuatan lima buah bom molotov bersama dengan empat tersangka yang masih di bawah umur. Selain itu, ia juga merupakan eksekutor yang melakukan pelemparan bom ke arah Gedung Negara Grahadi,” jelasnya.

Baca Juga  Polisi Buru Satu Tersangka Kasus Perdagangan Orang Grup Fantasi Sedarah

Lebih lanjut, Kombes Pol Jules menjelaskan bahwa delapan tersangka ABH yang berusia antara 16 hingga 17 tahun memiliki peran yang bervariasi, mulai dari membeli bahan bakar (bensin), membuat dan melempar molotov, hingga mengajak orang lain untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi.

“Mereka telah sepakat untuk membuat bom molotov yang akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Grahadi. Pada tanggal 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, para tersangka beserta kelompoknya melakukan aksi pelemparan bom dan batu ke arah gedung,” paparnya.

Atas tindakan yang telah dilakukan, tersangka AEP akan dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku ABH akan ditangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga  Viral: Anak Ngaku Polisi Panik, Mobil Ditarik Debt Collector di Polda Metro!

“Barang bukti yang berhasil kami amankan terkait dengan kasus terbakarnya Gedung Grahadi ini meliputi pakaian yang dikenakan saat kerusuhan terjadi, tiga botol bir, satu unit sepeda motor, dan tiga unit telepon seluler,” pungkasnya.

#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat untuk meningkatkan sikap kritis, berperan aktif, bertindak bijaksana, serta berpegang teguh pada fakta dalam menghadapi berbagai isu yang melanda bangsa, mulai dari bidang politik, ekonomi, hingga kebudayaan. Dengan berlandaskan fakta, mari kita bersama-sama menjaga Indonesia.

Share :

Baca Juga

Crime

KPK OTT bupati Bekasi: Sita uang ratusan juta, diduga suap terkait proyek

Crime

16 Tersangka Perusakan Halte-Kafe Demo Ricuh Ditangkap Polisi, Gunakan Molotov!

Crime

Prajurit TNI Terlibat: Misteri Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Pusat

Crime

Benny Simanjuntak Bereaksi atas Tersangka Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Obat Keras

Crime

Vonis 7 Tahun Penjara Dua Hakim Surabaya Kasus Suap Ronald Tannur

Crime

Onadio Leonardo Akui Menyesal dan Berjanji Bebas Narkoba: Upaya Rehabilitasi Didukung Polisi

Crime

Kronologi Penggusuran Lahan BMKG oleh GRIB Jaya dan Penangkapan Pelaku

Crime

Pemasok Narkoba ke Onad Terancam Hukuman Berat: Simak Detailnya!