Breaking News

Home / Crime

Kamis, 4 September 2025 - 11:51 WIB

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan: Nikita Mirzani Tetap Ditahan

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada Kamis (4/9/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penolakan ini disampaikan majelis hakim setelah pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya telah diajukan dua pekan sebelumnya tanpa mendapat respons.

“Yang Mulia, permohonan penangguhan penahanan terdakwa beberapa minggu lalu hingga kini belum mendapat konfirmasi dari majelis hakim,” ujar Fahmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Sakit Gigi, Nikita Mirzani Sebut Fasilitas Klinik Rutan Pondok Bambu Kurang Memadai

Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

“Majelis hakim telah bermusyawarah terkait penangguhan penahanan, dan untuk saat ini, terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua, Khairul Soleh.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli ditunda karena Nikita Mirzani mengalami sakit gigi.

Nikita menjelaskan bahwa mahkota giginya yang retak menyebabkan pembengkakan gusi.

Tambalan di dalam mahkota giginya juga telah lepas, sehingga menimbulkan rasa sakit di bagian kiri mulutnya.

“Yang Mulia, gusi saya bengkak karena crown gigi saya retak. Implant di dalam crown juga kendur, sudah retak sejak beberapa hari lalu, sehingga bagian kiri mulut saya terasa sakit,” jelasnya.

Baca Juga  Tragedi Mengerikan: Beauty Influencer Tewas Tertembak di Siaran Langsung TikTok

Baca juga: Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda

Meskipun Nikita belum menyerahkan surat keterangan dokter dari Klinik Pratama Rutan Pondok Bambu kepada jaksa, majelis hakim tetap menunda persidangan, mempertimbangkan kondisi kesehatan Nikita.

“Melihat kondisi terdakwa, masa penahanannya, dan pertimbangan lain, persidangan ditunda. Pemeriksaan akan dilanjutkan Kamis, 11 September 2025,” pungkas hakim, menutup persidangan.

Didakwa Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Perbuatan ini dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Kasus bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024) yang mengulas produk Glafidsya.

Pemilik akun, Samira, menyatakan kandungan serum vitamin C booster Glafidsya tidak sesuai klaim, dan harganya tidak sebanding dengan kualitasnya.

Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lain, menilai semuanya tidak sesuai klaim.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani Digelar Daring

Samira mengajak warganet untuk tidak membeli produk yang diklaim dapat mencegah penuaan dini tersebut, meminta Reza Gladys meminta maaf dan menghentikan penjualan sementara.

Baca Juga  Onadio Leonardo Ditangkap, Polisi Temukan Ganja: Fakta Terungkap!

Reza Gladys memenuhi permintaan tersebut dengan mengunggah video permintaan maaf.

Kemudian, Nikita Mirzani melalui akun TikTok @nikihuruhara melakukan siaran langsung, menjelek-jelekkan Reza Gladys dan produknya.

Nikita menuduh produk kecantikan Reza Gladys berpotensi menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet untuk berhenti menggunakan produk Glafidsya.

Seminggu kemudian, seorang dokter bernama Oky menyarankan Reza Gladys untuk memberikan uang kepada Nikita Mirzani agar menghentikan serangan tersebut.

Melalui Ismail, Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys, menyatakan mampu menghancurkan bisnisnya.

Baca juga: Kata-kata Nikita Mirzani Minta Rp 15 Miliar agar Tak Review Jelek Skincare

Nikita Mirzani meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Merasa terancam, Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp 4 miliar.

Akibat kejadian ini, Reza Gladys mengalami kerugian Rp 4 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).

Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dijerat Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Share :

Baca Juga

Crime

Densus 88 Bongkar Pola Rekrutmen Teroris Online Targetkan DPR

Crime

Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer: Mengapa Pejabat Kaya Raya Tetap Korupsi?

Crime

Onadio Leonardo Akui Menyesal dan Berjanji Bebas Narkoba: Upaya Rehabilitasi Didukung Polisi

Crime

Polisi Berhasil Ringkus 17 Anggota GRIB Jaya Terkait Kasus Penguasaan Lahan BMKG

Crime

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Pemerasan

Crime

Polisi Buru Satu Tersangka Kasus Perdagangan Orang Grup Fantasi Sedarah

Crime

Guru Pecat Siswa SD Karena Banting Saat Futsal: Ayah Korban Tuntut Tanggung Jawab

Crime

Polda Metro Jaya Bekuk Pria Pengaku Hacker Bjorka!