Breaking News

Home / Crime

Selasa, 2 September 2025 - 20:53 WIB

Direktur Lokataru Jadi Tersangka: Unggahan Hasutan Picu Demo?

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai seorang tersangka. Penetapan ini terkait dugaan kuat penghasutan yang dilakukannya, dengan tujuan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam aksi unjuk rasa di Jakarta yang kemudian berakhir dengan kericuhan.

Dugaan penghasutan tersebut disinyalir disebarkan melalui akun Instagram resmi Lokataru Foundation, yang bekerja sama dengan sejumlah akun Instagram lainnya.

“DMR, dalam kasus ini, bertindak sebagai pemilik atau administrator dari akun-akun yang saling terafiliasi. Dalam setiap unggahan yang dipublikasikan melalui akun miliknya, tersangka secara langsung melakukan kolaborasi,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya, saat konferensi pers pada hari Rabu (2/9).

Baca Juga  Guru Pecat Siswa SD Karena Banting Saat Futsal: Ayah Korban Tuntut Tanggung Jawab

Lantas, seperti apakah isi unggahan tersebut?

Kepala Unit 2 Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Gilang Prasetya, mengungkapkan bahwa unggahan tersebut berisi seruan yang mengindikasikan bahwa aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan oleh para pelajar adalah tindakan yang benar.

“Di dalamnya terdapat ajakan seperti ‘melawan, jangan takut‘, dan ‘Kita lawan bareng-bareng‘,” terang Gilang lebih lanjut.

Dalam unggahan yang sama, Gilang menambahkan, Delpedro diduga berupaya meyakinkan para pelajar yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa bahwa mereka akan tetap aman.

“Anak-anak muda ini terprovokasi, sehingga mereka percaya bahwa kehadiran mereka di lokasi aksi tidak akan menimbulkan masalah, dan bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah benar,” paparnya.

Baca Juga  Jokowi Diperiksa Bareskrim: Klarifikasi Ijazah dari SD Hingga Universitas

Atas tindakan tersebut, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak.

****

Pesan redaksi:

Unjuk rasa atau demonstrasi adalah sebuah hak yang dilindungi bagi setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Demi kepentingan bersama, disarankan agar setiap demonstrasi dilakukan dengan cara yang damai, tanpa disertai tindakan penjarahan atau perusakan fasilitas umum.

Share :

Baca Juga

Crime

Densus 88 Bongkar Pola Rekrutmen Teroris Online Targetkan DPR

Crime

6 polisi jadi tersangka pengeroyokan 2 mata elang hingga tewas di Kalibata: langgar kode etik berat

Crime

Tyler Robinson: Siswa Berprestasi Jadi Tersangka Penembakan Charlie Kirk, Kok Bisa?

Crime

Polisi Selidiki Kasus Pungli Ormas di Tangerang, Minta Rp 5 Miliar ke BMKG

Crime

Misteri Ledakan SMAN 72: Pelaku Sempat Bertanya Soal Bulan Bahasa?

Crime

Sidang Hasto Kristyanto: Hasyim Asy’ari dan Penyelidik KPK Akan Bersaksi Hari Ini

Crime

Eggi Sudjana Jadi Tersangka: Ijazah Jokowi Dipalsukan?

Crime

‘Mata Elang’ tewas dikeroyok saat melakukan penagihan utang di Kalibata Jaksel