Lapor Pak Kapolda Ada Judi Tembak Ikan di Koto Gasib – Siak Provinsi Riau Bandarnya Star Tarigan
Warta-kota.com || Koto Gasib – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan semakin merajalela Wilayah Hukum Polsek Koto Gasib tepatnya di sebuah Warung Dewi di Km 10 Koto Gasib,Kabupaten Siak, Provinsi Riau 02/08/2024.
Berdasarkan keterangan warga Koto Gasib,Siak, sebut saja SS, 02/08/2024
SS mengatakan, bahwa perjudian Tembak ikan di warung Dewi di KM 10 itu beroperasi sudah cukup lama, Seakan-akan di biarkan oleh Aparat Penegak Hukum(APH) tanpa pernah dilakukan penindakan.
“Judi mesin tembak ikan di warung Dewi itu sudah lama buka bang, Pemilik nya bernama Star Tarigan dan memiliki banyak Cabang Tembak Ikan di Wilayah Perawang, Pemain digaransi aman dan nyaman tanpa khawatir akan kedatangan APH setempat, omset nya saja bisa puluhan juta sehari, kalau sudah malam, ramai kali pemainnya ,dan banyak pemain luar yang datang”.
Lanjutnya di Koto Gasib ini Judi Tembak Ikan Star Tarigan itu Sepertinya Sudah ada Setoran ke Aparat Penegak Hukum bang, makanya mereka berani membuka bisnis haram itu secara terang – terangan”. tutupnya.
Perlu diingat, Panglima TNI Agus Subiyanto mengatakan kepada para awak media di acara Rapat kerja Bersama DPR RI di senayan 12/6/2024 menegaskan akan menindak segala bentuk perjudian.
“Akan kita tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi ofline dan judi online, akan kita hukum”.ucapnya.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online dan judi ofline.
“Oknum yang terlibat dan menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.” Ucapnya.
Secara Khusus Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo juga mengatakan dalam konferensi Pers mengatakan jangan berjudi baik secara ofline maupun online
“Jangan judi.. Jangan judi.. Jangan berjudi.. baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden dikutip pada Rabu (31/07/2024).
Pertanyaannya, Apakah Peraturan ini Berlaku Untuk wilayah Hukum Polres Siak ??
Ditempat terpisah awak media juga mencoba konfirmasi Kapolres Siak AKBP Bapak Asep Sujarwadi melalui Aplikasi Whatsapp 03/08/2024 Hingga Berita ini di tayangkan ke Redaksi Kapolres Belum Memberikan Tanggapannya.(Red)














