Pandeglang, warta-kota.com – Polres Pandeglang Polda Banten melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menetapkan salah satu Kepala Desa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan dilaksanakan gelar perkara oleh Satuan Reserse Polres Pandeglang, Karsidi, Kepala Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan Karsidi sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah mendapatkan perhatian luas dan beredar secara meluas di berbagai platform media online. Kejadian ini menambah daftar Kepala Desa yang terindikasi terlibat korupsi di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Hal itu disampaikan oleh salah satu warga Sidamukti yang enggan disebutkan nama nya pada media. Rabu (7/1/2026).
Menurut warga Sidamukti, informasi mengenai penetapan tersangka Kepala Desa Sidamukti diperoleh setelah surat resmi penetapan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut terunggah dan beredar di berbagai media online.
“Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi dan lebih transparan dalam penyidikan. Surat Penetapan Tersangka dengan nomor Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/219/XII/RES.3.3/2025/Satreskrim, yang ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2025, telah disampaikan secara tertulis kepada Nanang Suherman bin almarhum Umarsani dan saat ini telah beredar luas di ruang maya,” jelas nya selaku mantan Rt setempat.
Selain mengaku telah turut memantau perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa ini, ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera memastikan status keberadaan Karsidi.
“Kami juga akan segera memastikan dan secepatnya berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Pandeglang terkait surat penetapan tersangka yang sudah diterbitkan, apakah Kades Sidamukti saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pandeglang atau masih berada di kediamannya sendiri,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, penetapan Karsidi sebagai tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara yang dilaksanakan di ruangan Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten pada tanggal 23 Desember 2025 lalu. Meskipun surat penetapan telah beredar secara luas, hingga saat artikel ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintahan Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang maupun penjelasan resmi dari Satreskrim Polres Pandeglang mengenai perkembangan terbaru status dan keberadaan Karsidi.
Sementara itu, sebelum nya dikabarkan lewat media ini perihal polemik warga Sidamukti yang telah viral pada tahun sebelumnya mengenai pengunduran diri LKD Sidamukti secara massal.
Hal itu diakibatkan adanya dugaan Kades Sidamukti terindikasi korupsi dan mosi tidak percaya warga atas kepemimpinan kepala desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang- Banten. Akibat nya, puluhan LKD (Lembaga Kepemerintahan Desa) terdiri dari Rt/Rw, Kader Posyandu dan Linmas, melaporkan kepala desanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang. (YNA)
















