Breaking News

Home / News

Selasa, 5 November 2024 - 14:56 WIB

Taman Wisata Alam Desa BuluhCina Di Garap Oleh Oknum Pengusaha, Polda Riau Sudah Melayangkan Panggilan Kepada Terlapor

Wartakota.com, Kampar (05/11/2024). Warga Desa Buluhcina beserta ninik mamak mendatangi kantor Desa Kepau Jaya Siak Hulu Kampar untuk mengantarkan surat undangan dari Polda Riau.

 

Surat undangan ini teruntuk warga Desa Kepau Jaya atas nama Habib Rahman terkait dugaan tindak pidana melakukan kegiatan penanaman pohon kelapa sawit di areal Hutan Taman Wisata Alam Desa Buluhcina Siak Hulu Kampar.

 

“Kedatangan kami ini untuk mengantarkan surat undangan teruntuk warga Desa Kepau Jaya. Kami disambut oleh perangkat Desa Kepau Jaya dan melakukan tanda tangan tanda serah terima surat undangan ini”. Ungkap salah seorang warga Buluhcina.

 

Baca Juga  Bupati Meranti Resmikan Rumah Singgah Desa dan Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Teluk Samak

Dapat diketahui bahwa Habib Rahman merupakan warga Desa Kepau Jaya yang diduga melakukan kegiatan penanaman pohon kelapa sawit di areal Hutan Taman Wisata Alam Desa Buluhcina Siak Hulu Kampar. Habib Rahman tidak terdata dalam kependudukan Desa Buluhcina, bukan masyarakat Desa Buluhcina dan juga bukan anak kemenakan Desa Buluhcina.

 

Habib Rahman diduga melakukan kegiatan penanaman pohon kelapa sawit di areal Hutan Taman Wisata Alam Desa Buluhcina sejak tahun 2022. Dan atas hal tersebut masyarakat beserta ninik mamak Desa Buluhcina Siak Hulu Kampar melakukan tindakan hukum dengan membuat pengaduan dan laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Baca Juga  Dapur MBG Jember Bermasalah, Ketua DPRD Temukan Menu Tak Sesuai hingga Lokasi Dapur di Jalur Banjir

 

“Yaa.. Kami menduga adanya kegiatan tersebut, kami lakukan ini sebagai salah satu wujud komitmen kami atas peninggalan nenek moyang kami. Kami hanya menjaga sesuatu yang sudah dititipkan. Dengan adanya hal tersebut, tentu kami tidak ingin kegiatan itu berkelanjutan, juga ingin memberikan pandangan secara tidak langsung kepada publik bahwa kegiatan itu adalah tidak dibenarkan, itu sebabnya kami lakukan tindakan hukum. Terkait ini, kami masyarakat Desa Buluhcina di dampingi kantor hukum ” AS Law Firm ” Yang di ketuai oleh Bapak Alfikri Lubis SH., MH”, ucap salah seorang warga Desa Buluhcina.

Team

Share :

Baca Juga

News

Terapkan SOP, Petugas Pintu Utama Lapas Pekanbaru Lakukan Apel Serah Terima

Berita Utama

PBHI Wilayah Jawa Tengah dan Romauli Situmorang, Mengundurkan Diri Dari Pendampingan LW

News

PMOI Jakarta Gelar Buka Bersama dan Diskusi Publik, Apresiasi 1 Tahun Kepemimpinan serta Dukung Program Panca–Ardani di Ogan Ilir

News

Banjir Serang 2026 dan Krisis Tata Kelola Perkotaan: Kegagalan Struktural dalam Penataan Wilayah dan Perlindungan Lingkungan

News

SMPN 1 Pulosari Raih Akreditasi A dan Berbagai Predikat Prestasi, Wali Murid Berikan Apresiasi

Berita Utama Daerah

DPD Grib Jaya Sumut Gelar Rapat Menjelang Deklarasi 

News

Puluhan Calon Relawan SPPG Banyumekar Kecewa Dikeluarkan Secara Sepihak

News

Adukan Rumah Sakit di Medan, Penasehat Hukum Pelapor Apresiasi Kapolda Sumut