Breaking News

Home / News

Selasa, 5 November 2024 - 14:56 WIB

Taman Wisata Alam Desa BuluhCina Di Garap Oleh Oknum Pengusaha, Polda Riau Sudah Melayangkan Panggilan Kepada Terlapor

Wartakota.com, Kampar (05/11/2024). Warga Desa Buluhcina beserta ninik mamak mendatangi kantor Desa Kepau Jaya Siak Hulu Kampar untuk mengantarkan surat undangan dari Polda Riau.

 

Surat undangan ini teruntuk warga Desa Kepau Jaya atas nama Habib Rahman terkait dugaan tindak pidana melakukan kegiatan penanaman pohon kelapa sawit di areal Hutan Taman Wisata Alam Desa Buluhcina Siak Hulu Kampar.

 

“Kedatangan kami ini untuk mengantarkan surat undangan teruntuk warga Desa Kepau Jaya. Kami disambut oleh perangkat Desa Kepau Jaya dan melakukan tanda tangan tanda serah terima surat undangan ini”. Ungkap salah seorang warga Buluhcina.

 

Baca Juga  Buktikan Bersih Dari Narkoba, Lapas Tebing Tinggi Kanwil Kumham Sumut Gelar Tes Urine Bagi WBP.

Dapat diketahui bahwa Habib Rahman merupakan warga Desa Kepau Jaya yang diduga melakukan kegiatan penanaman pohon kelapa sawit di areal Hutan Taman Wisata Alam Desa Buluhcina Siak Hulu Kampar. Habib Rahman tidak terdata dalam kependudukan Desa Buluhcina, bukan masyarakat Desa Buluhcina dan juga bukan anak kemenakan Desa Buluhcina.

 

Habib Rahman diduga melakukan kegiatan penanaman pohon kelapa sawit di areal Hutan Taman Wisata Alam Desa Buluhcina sejak tahun 2022. Dan atas hal tersebut masyarakat beserta ninik mamak Desa Buluhcina Siak Hulu Kampar melakukan tindakan hukum dengan membuat pengaduan dan laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Baca Juga  Judi Sabung Ayam Boro Fighter Camp Bebas Beraksi Bos Pelaksananya Agus Komir

 

“Yaa.. Kami menduga adanya kegiatan tersebut, kami lakukan ini sebagai salah satu wujud komitmen kami atas peninggalan nenek moyang kami. Kami hanya menjaga sesuatu yang sudah dititipkan. Dengan adanya hal tersebut, tentu kami tidak ingin kegiatan itu berkelanjutan, juga ingin memberikan pandangan secara tidak langsung kepada publik bahwa kegiatan itu adalah tidak dibenarkan, itu sebabnya kami lakukan tindakan hukum. Terkait ini, kami masyarakat Desa Buluhcina di dampingi kantor hukum ” AS Law Firm ” Yang di ketuai oleh Bapak Alfikri Lubis SH., MH”, ucap salah seorang warga Desa Buluhcina.

Team

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diduga “Atensi Prioritas” Petinggi Polda Riau. Setelah Menyerahkan Uang Total 2.1 Miliar dan Saham 1.23%. Mantan Pemilik Saham BPR Fianka Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertorial

Sudah Berdamai. Perdamaian Bie Hoi dan Helen di ALPA kan si “ANI”, siapakah?
Kalapas Lapas Kelas IIA Jambi bersama Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jambi dan jajaran saat koordinasi penguatan pembinaan warga binaan di Kantor Kwarda Jambi, 3 Maret 2026.

Berita Utama Daerah

Sinergi Lapas Kelas IIA Jambi dan Kwarda Pramuka Jambi Diperkuat, Pembinaan Karakter Warga Binaan Dioptimalkan

News

Wakil Bupati Solok H. Candra Buat Program Susu Gratis untuk Anak Sekolah di Kabupaten Solok Demi Mendukung Peningkatan SDM Pendidikan

News

DKP Riau Nyatakan Konflik Antar Nelayan Kerang di Rohil Selesai

News

Kebijakan Kominfo Kabupaten Solok Soal KerjaSama Media Tuai Kontroversi

News

Satu Truck Bantuan Sembako dari BPBD Sumbar Sudah Sampai di Posko Utama Kabupaten Solok

News

HUT Bhayangkara ke 78,Polsek Tapung Hulu Gelar Bhakti Religi dan Jum’at Curhat