Jember, 11 Februari 2026 – Warta Kota.com
Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Jember menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG di lapangan. Beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG diketahui belum memenuhi standar, mulai dari kelayakan dapur hingga ketidaksesuaian menu yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Bahkan, sebelumnya juga muncul dugaan kasus keracunan makanan MBG di SMPN 1 Umbulsari pada 4 Februari 2026 lalu.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Jember meminta dilakukan evaluasi menyeluruh agar program strategis nasional ini benar-benar berjalan sesuai aturan dan tujuan awalnya.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mengatakan pihaknya sejak awal telah memantau pelaksanaan program MBG. Sejumlah laporan masyarakat juga telah diterima, terutama terkait menu makanan dan kelayakan dapur di beberapa SPPG.
“Kami mendorong eksekutif untuk bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak), termasuk sidak yang telah dilakukan beberapa hari lalu,” ujarnya.
Dalam sidak yang dilakukan Satgas MBG, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian di lapangan. Salah satunya di SPPG Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Dapur MBG yang berada di Jalan Semeru tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, lokasinya berada di dekat saluran irigasi dan sempat terdampak banjir pada akhir Januari lalu.
Sementara itu, di SPPG Jalan Sriwijaya, ditemukan menu makanan yang dibagikan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Halim menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Pasalnya, MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat.
“Program ini niatnya baik untuk masyarakat. Karena itu pelaksanaannya harus dijaga agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. Sudah banyak masukan dan informasi yang kami terima, maka kami lakukan inventarisasi untuk segera kami laporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN),” tegasnya.
Menurut Halim, evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk pendataan jumlah dapur yang sudah beroperasi serta sistem pengawasannya. Ia juga membuka ruang partisipasi publik agar masyarakat aktif melaporkan jika menemukan menu yang tidak layak atau sarana yang tidak memenuhi syarat.
“Kalau ada menu yang tidak layak, segera laporkan agar satgas bisa cepat mengambil langkah perbaikan,” katanya.
Terkait lokasi SPPG yang dinilai tidak layak, DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan, baik berupa sanksi, rekomendasi, relokasi, maupun pemenuhan syarat administrasi seperti SLHS dari dinas terkait.
Halim memastikan DPRD turut terlibat dalam Satgas MBG sebagai pengawas.
“Tujuannya agar program Presiden ini tepat sasaran, efektif, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tuturnya.
Untuk diketahui, per Desember 2025, Kabupaten Jember mendapatkan alokasi 206 dapur MBG. Berdasarkan data resmi BGN hingga 5 Februari 2026, sebanyak 136 dapur telah berdiri dan beroperasi di Jember.
(Dang)
















