Peristiwa banjir besar yang kembali melanda Kota Serang pada awal tahun 2026 tidak dapat lagi dipahami semata-mata sebagai konsekuensi dari intensitas curah hujan. Banjir yang merendam lebih dari 1.023 rumah dan berdampak pada ribuan warga mencerminkan adanya krisis tata kelola perkotaan yang bersifat struktural dan sistemik. Ketika banjir terjadi secara berulang dengan pola wilayah terdampak yang relatif sama, maka bencana tersebut tidak lagi bersifat insidental, melainkan merupakan hasil akumulasi kebijakan pembangunan yang tidak berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan spasial.
Pendekatan yang terus menempatkan hujan sebagai faktor dominan penyebab banjir berpotensi menyesatkan analisis kebijakan publik. Curah hujan merupakan variabel alamiah yang secara historis telah menjadi bagian dari siklus iklim wilayah Banten. Dengan demikian, banjir tidak dapat dianggap sebagai fenomena alam yang sepenuhnya berada di luar kendali manusia. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, banjir justru harus dibaca sebagai indikator kegagalan negara—khususnya pemerintah daerah—dalam menjalankan fungsi perencanaan, pengendalian pemanfaatan ruang, dan penyediaan infrastruktur dasar yang adaptif terhadap risiko lingkungan.
Secara geografis, beberapa wilayah di Kota Serang, seperti Kecamatan Kasemen, berada pada dataran rendah dan kawasan aliran air. Namun, faktor geografis semestinya menjadi dasar utama dalam perencanaan tata ruang, bukan dijadikan alasan pembenar atas kegagalan kebijakan. Dalam konteks ini, persoalan utama terletak pada ketidakkonsistenan antara rencana tata ruang dan praktik pembangunan di lapangan. Alih fungsi lahan yang masif, terutama dari ruang terbuka hijau dan kawasan resapan air menjadi permukiman dan kawasan terbangun, menunjukkan lemahnya kontrol negara terhadap pemanfaatan ruang.
Pembangunan perkotaan di Kota Serang cenderung menempatkan pertumbuhan fisik dan investasi sebagai prioritas, sementara daya dukung dan daya tampung lingkungan diperlakukan sebagai variabel sekunder. Akibatnya, ruang kota kehilangan fungsi ekologisnya. Permukaan tanah yang tertutup beton dan aspal menghambat proses infiltrasi air, sementara sistem drainase yang tidak terintegrasi memperparah risiko genangan. Dalam kondisi seperti ini, hujan dengan intensitas tinggi—yang seharusnya masih berada dalam batas normal—menjadi pemicu bencana.
Lebih jauh, banjir Serang 2026 juga memperlihatkan kegagalan dalam pengelolaan infrastruktur air dan daerah aliran sungai. Penyempitan sungai, pendangkalan akibat sedimentasi, serta buruknya pengelolaan sampah menunjukkan rendahnya kapasitas institusional pemerintah daerah dalam mengelola lingkungan perkotaan secara berkelanjutan. Revitalisasi sungai yang dilakukan selama ini cenderung bersifat simbolik dan estetis, tanpa menyentuh persoalan mendasar terkait fungsi hidrologis sungai sebagai sistem pengendali banjir.
Respons cepat BPBD Kota Serang dalam melakukan evakuasi dan penanganan darurat memang menunjukkan kehadiran negara dalam situasi krisis. Namun, dari perspektif kebijakan publik, dominasi pendekatan reaktif justru menandakan kegagalan dalam tahap perencanaan dan pencegahan. Negara hadir ketika bencana sudah terjadi, tetapi absen dalam mencegah bencana itu sendiri. Pola ini mencerminkan paradigma manajemen bencana yang masih berorientasi pada respons darurat, bukan pada pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) sebagaimana dianjurkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
Kegagalan tata kelola ini juga berdampak pada terlanggarnya hak-hak dasar warga negara. Ketika banjir melumpuhkan aktivitas pendidikan di sekolah, mengganggu layanan publik, serta merusak mata pencaharian masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga keadilan sosial. Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan rawan banjir menjadi pihak yang paling terdampak, sementara keputusan pembangunan yang memicu risiko sering kali diambil tanpa partisipasi mereka.
Oleh karena itu, penanganan banjir di Kota Serang harus ditempatkan dalam kerangka reformasi tata kelola wilayah secara menyeluruh. Audit komprehensif terhadap sistem drainase dan pengendalian banjir perlu dilakukan secara transparan dan berbasis data ilmiah. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang harus dilaksanakan secara konsisten, termasuk terhadap aktor ekonomi dan proyek berskala besar yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Selain itu, kebijakan perizinan pembangunan harus mengintegrasikan prinsip kehati-hatian ekologis dengan kewajiban penyediaan infrastruktur resapan air.
Lebih dari itu, paradigma pembangunan kota perlu bergeser dari pendekatan eksploitatif menuju pendekatan ekologis dan berkeadilan. Penataan wilayah tidak boleh semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi harus memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Dalam konteks ini, banjir Serang 2026 seharusnya dipahami sebagai peringatan serius tentang konsekuensi dari pembangunan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Jika pemerintah daerah terus mempertahankan pola kebijakan yang sama—mengutamakan penanganan pascabencana tanpa pembenahan struktural—maka banjir tidak hanya akan berulang, tetapi juga semakin parah. Dengan demikian, banjir Serang 2026 bukanlah sekadar peristiwa alam, melainkan cermin dari krisis tata kelola perkotaan yang menuntut koreksi kebijakan secara mendasar dan berani.
DIAH NURMALASARI ( diahnurmala0@gmail.com )
WINDA GITHA PRATIWI
(windagitha.p@gmail.com)
AHMAD TAUFIK (tachmad916@gmail.com)
mahasiswa ilmu sosial dan ilmu politik universitas bina bangsa















