Warta-kota.com, Medan
Temuan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 di Satuan Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan dengan nilai anggaran mencapai Rp17.111.951.800,00 telah menarik sorotan tajam terhadap kepemimpinan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Di bawah kepemimpinannya, sejumlah kebijakan dianggap tumpang tindih dan kurang sesuai dengan harapan masyarakat Kota Medan. Selain itu, munculnya berbagai temuan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemko Medan membuat mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) Sumatera Utara berencana menggelar aksi besar-besaran. Aksi tersebut akan dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kantor Wali Kota Medan pada hari Senin mendatang.
Seruan aksi ini semakin bergema dan bertujuan untuk menuntut penataan sistem pemerintahan Kota Medan, sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan pengadaan yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Ketua Forum Lintas Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara, Syahputra Sabtu, dalam keterangannya Sabtu, (28/2/2025) menyatakan bahwa kinerja Walikota Medan perlu mendapatkan kajian mendalam. “Mengingat banyaknya persoalan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, apalagi temuan yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi. Ini harus ditegur keras oleh seluruh lapisan masyarakat. Kita turun ke jalan, untuk mengkaji kembali kinerja beliau, dan menyampaikan dugaan-dugaan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), agar Kota Medan tidak disalahgunakan oleh pejabat yang hanya mengutamakan keuntungan pribadi,” ucapnya.
Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran data, terdapat indikasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan daerah. Dugaan tersebut mencakup rekayasa administrasi, mark-up anggaran, pengondisian pemenang tender, dan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Gabungan elemen mahasiswa dan masyarakat akan menyampaikan delapan poin tuntutan utama, antara lain:
1. Mendesak Kejati Sumut segera membuka penyelidikan formal atas dugaan kuat penyimpangan anggaran pengadaan.
2. Menuntut penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) sesuai kewenangan.
3. Menuntut pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan secara terbuka dan objektif tanpa perlindungan politik.
4. Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen pengadaan mulai dari perencanaan hingga laporan realisasi fisik.
5. Mendesak Wali Kota Medan segera menonaktifkan Kepala Bagian Umum terkait demi menjaga objektivitas proses hukum.
6. Menuntut evaluasi total terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan.
7. Meminta Walikota Medan untuk bekerja secara tulus sesuai dengan Sumpah Janji Jabatan dan profesional.
8. Meminta Walikota bersikap tegas terhadap pejabat yang terindikasi dalam penyalahgunaan jabatan yang mengarah pada unsur dugaan KKN.
Disamping itu, Ketua Umum SIMAK Sumatera Utara, M. Rasyid, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan komitmen mahasiswa dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Kami tidak ingin ada praktik penyimpangan yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi,” tegasnya. SIMAK Sumut juga menegaskan bahwa gerakan ini dilakukan secara konstitusional dan damai sebagai bentuk partisipasi aktif mahasiswa dan pemuda dalam mengawal integritas pemerintahan.
Terpisah, ketika dimintai tanggapan melalui seluler pada Kamis (26/2/2025) seputar hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Wiriya Alrahman, belum bersedia memberikan keterangan resmi.















