Jambi, Warta-kota.com
JAMBI – Satu per satu jejak lama kejahatan lingkungan di Jambi mulai kembali disorot. Salah satunya adalah insiden kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah konsesi PT AAS, yang terjadi pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025 lalu. Peristiwa tersebut menghanguskan lokasi pengeboran dan menyebabkan dua orang pekerja mengalami luka bakar serius.
Kebakaran terjadi di wilayah perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari. Hasil penelusuran mengungkap bahwa titik kebakaran masuk ke dalam wilayah hukum Polres Batanghari. Garis polisi sempat dipasang, dan penyelidikan awal menduga api berasal dari percikan saat proses pengeboran liar menyambar minyak di area tersebut.
Pemilik sumur ilegal tersebut diketahui bernama Jupri, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin Timur. Korban luka sempat dirawat di RS Mitra Hospital Jambi namun telah meninggalkan rumah sakit pada 12 Mei 2025.
Yang mengejutkan, dari hasil penelusuran di lapangan, muncul dugaan bahwa aktivitas pengeboran ilegal ini tidak berjalan sendiri. Seorang pria berseragam loreng hijau berinisial “Ren” disebut kerap terlihat berada di lokasi dan bahkan terekam bersama Jupri. Dugaan adanya bekingan dari oknum aparat pun tak terelakkan.
Sumber internal menyebutkan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
“Jika memang terbukti ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai hukum dan kode etik TNI. Tidak ada ruang untuk pelanggaran yang mencoreng institusi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kini, meski peristiwa ini telah berlalu, bayang-bayang keterlibatan oknum berseragam dan lemahnya pengawasan terhadap kawasan konsesi masih menyisakan tanda tanya. Apakah praktik serupa masih berlanjut secara diam-diam? Ataukah cukup sekadar diberitakan lalu dilupakan?
Waktu boleh berlalu, tapi jejaknya masih tertinggal.
















