Breaking News

Home / News

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:16 WIB

Polsek Tambang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Toko

Polsek Tambang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Toko

Kampar – Polsek Tambang berhasil mengamankan pelaku pencurian yang beraksi di toko Grosir Sinar, Jl. Suka Karya desa Tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar, pada Senin malam, (22/7/24), sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan, yakni FF (25) warga kelurahan Tuah Madani, kota Pekanbaru. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 kotak yang berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita, 1 buah Helm, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra saat dikonfirmasi, Rabu, (24/7/24), membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian.

Dijelaskan Asril, kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib, 2 orang karyawan toko melihat dari CCTV adanya gerak gerik pelaku yang mencurigakan dan pelaku tersebut masuk ke dalam toko.

Baca Juga  Jembatan Bayung Lencir (Lama) Rusak dan Minim Penerangan, Pengendara Keluhkan Getaran Kuat Saat Melintas

Melihat hal tersebut, kedua karyawan toko mengikuti dan melihat pelaku sedang mengangkat 1 (satu), kotak berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita.

Mengetahui hal tersebut, kedua karyawan toko itu langsung mengamankan pelaku dan memberitahukannya kepada pemilik toko (pelapor, red). Setelah memperhatikan riwayat rekaman CCTV, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian minyak goreng dari toko pelapor.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kemudian pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Tambang,” jelas Asril.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Asril, dia langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga untuk segera menindaklanjuti laporan dari pelapor.

Baca Juga  Bupati Muba Kunker ke Polsek Bayung Lencir, Perkuat Pelayanan Publik dan Sinergitas 3 Pilar

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, terhadap pelaku dilakukan penangkapan,” kata Asril.

Berdasarkan hasil interogasi, sambung Asril, pelaku mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024, pelaku masuk ke dalam toko pelapor dengan tujuan mau mencuri 1 (satu) kotak berisi minyak goreng merk Minyak Kita, dan pelaku juga mengakui, pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024, pelaku telah mencuri 4 (empat) Kotak yang berisi Minyak goreng, dan telah dijual dengan harga Rp 480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu).

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUH. Pidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkas Asril.

Share :

Baca Juga

News

Dugaan Proyek Bodong Tanpa SPK Marak di Dikjar Simalungun, Pekerjaan Rehabilitasi SMPN 1 Jorlang Hataran Terbengkalai

News

Tindak Lanjut Akselerasi Menteri Imipas dan Arahan Dirjen Pemasyarakatan, Rutan Pekanbaru Lakukan Razia Blok Hunian

News

Semangati Asta Cita Presiden dan Wapres serta Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Sibolga Siap Wujudkan Ketahanan Pangan

Banten

Pihak Perum Perhutani Tindak Tegas Para Penambang,Dan akan Segera Operasi Tambang Batu bara Diblok Cioray.

News

Daftar Kecamatan Penerima BLTS Kesra Diumumkan untuk Tanggal 30-31 Desember 2025

Berita Utama

Pondok Kreatif Ramadan di SMPN 1 Singojuruh: Dari Puisi Hingga Pentigraf

Daerah

Terekam 25 Kali Letusan Pagi Hingga Siang, Aktivitas Gunung Semeru Masih Siaga

News

Transformasi Edukasi Lewat Program Pembuatan Abon Ikan Tuna di PKBM Maritim