Breaking News

Home / Banten / Hukum Kriminal

Senin, 24 Juni 2024 - 05:29 WIB

Praperadilan Kedua Tersangka IR dan HW Resmi Akan Digelar Pada 2 Juli 2024 Mendatang. Ini Kata Tim Kuasa Hukum ! 

Lebak – Soal kasus dugaan Pencurian limbah scrap besi di Area PT. Cemindo Gemilang (CG) yang bermula dilakukannya penjemputan terduga pelaku berinisal YD dikediaman rumahnya oleh oknum Scrurity Bernama Herlanza alias Helan Cs yang kemudian terduga YD dibawa ke pos jaga scurity dan telah dilakukan introgasi oleh pihak oknum scurity hingga diserahkan kepihak yang berwajib. Akan tetapi setelah terduga pelaku YD dikeluarkan dari polsek dengan jeda waktu dan terjadilah penangkapan terhadap kedua terduga IR dan HW” yang dinilai penangkapn tersebut tidak sesuai SOP hingga kedua terduga pelaku melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan praperadiln. Minggu, (23/06/2024).

Dikatakan Tim Kuasa Hukum IR dan HW, Dian Maulana, S.S.Y., M.H mengungkapkan, Secara konseptual memang suatu tindakan yang dianggap benar harus di uji terlebih dahulu keabsahan nya seperti contoh kalau dalam studi filsafat suatu kebenaran bisa diterima setelah diuji melalui metode verifikasi maupun metode falsifikasi yang di motori oleh Karl Raymund Popper.

Baca Juga  Tambang Emas Ilegal Kuasai Pasaman: Hukum Lumpuh, Alam Rusak, Rakyat Menderita!

Sehingga kata Dian, Dalam konteks hukum upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian Sektor Bayah seperti penangkapan dan penahan harus diuji terlebih dahulu melalui suatu mekanisme yang disebut praperadilan, siapapun berhak untuk mengajukan praperadilan dan itu merupakan hak konstitusional yang di jamin oleh undang-undang.

“Secara filosofis penangkapan dan penahan adalah suatu upaya paksa yang diperbolehkan menurut hukum maka pelaksanaannya pun tidak boleh asal-asalan apalagi kesewenang-wenangan, sebab ini berkaitan dengan hak asasi manusia. Sehingga due procces of law harus dipahami dan dijadikan standar dalam penegakan hukum”.

Selain itu, menurut Tim Kuasa Hukum, bahwa Penegakan hukum tanpa melanggar hukum harus jadi spirit bagi seluruh aparat penegak hukum tanpa terkecuali. Sehingga pihak Tim Kuasa Hukum menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik Polsek Bayah.

Baca Juga  Dugaan Mafia Minyak di Jambi: Sopir Angkut Sebut Ada Oknum Brimob Polda Jambi yang Membekingi

“Jadi kami selaku Tim kuasa hukum menghargai dan mengapresiasi langkah-langkah dan tindakan hukum yang telah di lakukan oleh mitra kami dalam hal ini penyidik kepolisian sektor bayah, akan tetapi kami pun diberikan hak yang sama apakah seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik itu semuanya telah sesuai atau tidak dalam kaca mata hukum dan perundang-undangan yang berlaku”.

“Adapun langkah-langkah yang akan kami ambil itu kita liat nanti setelah pembacaan permohonan, tentu saja kita sudah menyiapkan segala sesuatunya agar permohonan kami bisa dapat diterima atau dikabulkan”. Pungkasnya.(Tri/tim red)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Tambang Emas Ilegal Kuasai Pasaman: Hukum Lumpuh, Alam Rusak, Rakyat Menderita!

Berita Utama Daerah

Darurat Penjualan Obat Keras Golongan G Di Wilayah Cibodas Kota Tangerang!!!

Advertorial

Praktik Judi Tembak Ikan Star Tarigan Semakin Merajalela di Koto Gasib, Masyarakat Meminta Agar Kapolres Segera Menutupnya.

Berita Utama Daerah

Diduga Ilegal logging di Lereng Gunung Talang, Polsek Talang Turun Langsung ke Lokasi

Hukum Kriminal

Permainan Narasi Di Balik Kasus Gamma

Banten

Terkait Dugaan Penyimpangan PIP SDN 3 Sindang Ratu,Ketua lembaga Aliansi KGS Toni Firmansyah Angkat Bicara

Daerah

Lagi! Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Spesialis Curat, Pelaku Mencuri di Gudang Hawai Poto

Berita Utama

Diduga Dapat Izin dari Penegak Hukum, Mesin Tembak ikan Star Bebas Beroperasi.