Warta-Kota.com//
MUARO JAMBI – Praktik perdagangan minyak mentah ilegal kembali menyeruak di wilayah Jambi. Kali ini, sebuah mobil Suzuki APV dengan nomor polisi BH 1871 KI kedapatan membawa minyak mentah hasil dari sumur ilegal yang berlokasi di kawasan 51 Desa Bungku, Kabupaten Batanghari.
Penelusuran awak media menemukan, minyak tersebut berasal dari sumur tradisional yang selama ini dikenal sebagai “ladang hitam” para mafia minyak. Saat dimintai keterangan, sopir mobil pengangkut bernama Ris (32) mengaku hanya menjalankan perintah.
“Saya hanya sebatas supir angkutan saja. Minyak ini saya bawa dari sumur menuju tempat masakan di Simpang Patin, Musi Banyuasin, Sumsel,” ujarnya dengan nada pasrah.
Namun, pengakuan sopir itu justru membuka tabir yang lebih besar. Ia menyebut bahwa minyak ilegal tersebut adalah milik seorang pengepul bernama Qori. Lebih mengejutkan lagi, Qori disebut memiliki beking seorang oknum anggota Brimob Polda Jambi bernama Ronal.
Keterlibatan aparat dalam bisnis hitam ini menambah panjang daftar kelam praktik mafia minyak di Jambi. Padahal, aparat kepolisian sejatinya memiliki kewajiban menegakkan hukum, memberantas kejahatan, dan menjaga ketertiban masyarakat. Jika benar ada anggota Polri yang ikut membekingi aktivitas ilegal ini, maka hal tersebut jelas telah menodai institusi kepolisian.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 5 ayat (1) UU yang sama bahkan menekankan, Polri wajib menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Dengan demikian, jika seorang aparat justru melibatkan diri dalam mafia minyak, maka ia telah melangkahi sumpah dan kewenangannya sendiri.
Bukan hanya sanksi etik dan disiplin, keterlibatan dalam jaringan minyak ilegal juga bisa menjerat dengan pasal pidana. Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 menyebutkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar. Artinya, baik pengepul, sopir, maupun oknum aparat yang menjadi beking bisa dikenakan jerat hukum berat.
Kasus ini menegaskan betapa bisnis minyak ilegal di Jambi tak bisa dipisahkan dari adanya dugaan beking aparat. Jaringan yang melibatkan pengepul, sopir angkut, hingga oknum berseragam membuat praktik ini semakin sulit diberantas. Akibatnya, negara dirugikan karena kehilangan potensi penerimaan migas, sementara masyarakat kecil terus dipaksa hidup di tengah praktik mafia energi yang rakus.
Masyarakat kini menanti sikap tegas Divisi Propam Polda Jambi maupun Mabes Polri untuk segera memeriksa oknum Ronal serta pihak-pihak lain yang disebut terlibat. Jika tidak ada tindakan nyata, publik akan semakin apatis dan memandang hukum di negeri ini hanya berlaku tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Tanpa langkah cepat dan serius dari institusi kepolisian, citra Polri terancam makin runtuh. Lebih dari itu, mafia minyak akan semakin subur, seolah kebal hukum. (Tim)















