Breaking News

Home / Hukum Kriminal

Minggu, 9 November 2025 - 03:09 WIB

Tambang Emas Ilegal Kuasai Pasaman: Hukum Lumpuh, Alam Rusak, Rakyat Menderita!

PASAMAN, SUMBAR — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Tidak Kunjung Pernah Berhenti Aktivitas ini masukin merajalela menggunakan Puluhan Alat berat jenis excavator saat ini makin bebas beroperasi di kawasan hutan lindung dan aliran sungai tanpa Tersentuh Hukum seolah-olah  Aparat Penegak Hukum Polres Pasaman Tutup Mata terkait Marak nya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di wilayah Hukum nya Padahal Sudah banyak korban jiwa Akibat aktivitas ini tapi Tetap Tidak ada keseriusan Untuk melakukan Tindakan Tegas para pelaku Tambang ilegal di Kabupaten Pasaman.

Informasi Dari Masyarakat Setempat Mengatakan ke media sedikitnya ada empat unit alat berat masih aktif bekerja setiap hari di wilayah hukum Kecamatan Duo Koto, tepatnya di Cubadak Barat, Kampung Mangkumang, Parupuk Kenegarian Simpang Tonang kabupaten Pasaman.

Masyarakat tersebut Mengatakan memantau terus Aktivitas Peti yang Mengunakan Alat Berat Excavator di Dua Koto tinggal empat unit lagi Merek Hitachi dua, Sany satu, dan Zimilion satu,” ungkap salah seorang warga, Sabtu (9/11/2025), sembari mengirimkan  beberapa bukti dokumentasi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman.

 

Banyak Warga setempat yang merasa resah dan kecewa melihat aktivitas Tambang Ilegal di sana akibatnya Air sungai yang dulunya jernih kini berubah keruh dan berlumpur. Dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat  Setempat di sepanjang aliran sungai Barilas, terutama di Kampung Muara Tambongen Koto, Tongah, dan Kampung Baru kabupaten Pasaman.
mMasyarakat berharap kepada aparat penegak hukum melakukan Penindakan Tegas tambang Ilegal di kampung mereka dan juga meminta Bupati Pasaman agar ikut Melakukan Penindakan karena jika di biarkan aktivitas ini akan merusak alam dan lingkungan yang berdampak pada masyarakat Setempat.

Baca Juga  Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

 

Lebih mengagetkan lagi , Masyarakat Setempat mengungkap nama-nama para pengelola atau Pemilik alat berat yang masih beroperasi di lokasi tambang Ilegal di sana  bernama Erman, Padli, dan Anci  masyarakat mengungkap kan kemedia mereka itu pengurus alat tambang emas ilegal di Kampung Mangkumang, sampai saat ini Masih aktif sampai sekarang ujar masyarakat yang tidak ingin namanya di sebut kan.

Namun di tengah maraknya aktivitas Tambang ilegal itu malah penegakan hukum tumpul seolah ada permainan disana,Masyarakat menuding Polsek Duo Koto dan jajaran aparat Penegak Hukum disana seolah tutup mata terhadap pelanggaran berat yang jelas-jelas sudah merusak lingkungan dan melanggar aturan undang-undang.

Saat di konfirmasi Tim Media Kapolres Pasaman AKBP.Muhamad Agus Hidayat,SH.SIK sampai berita di tayangkan belum juga memberikan kan tanggapannya terkait marak nya aktivitas tambang Ilegal di wilayah Hukum nya.

Aktivitas PETI di Pasaman bukan hanya kejahatan lingkungan, tapi juga bukti nyata gagalnya negara hadir untuk melindungi rakyat dan sumber daya alamnya. Hutan digunduli, sungai tercemar, masyarakat menderita — namun aparat justru diam seribu bahasa.

Baca Juga  Jabatatan Waka IV Baznas Rohil Diduga Intervensi Wartawan, Ngaku Ketua KPK Tipikor Rohil

Praktik ini memperlihatkan adanya dugaan pembiaran sistematis yang melibatkan oknum berpengaruh. Sementara di lapangan, suara rakyat kecil tenggelam di bawah deru mesin excavator.

Negara tidak boleh tunduk sama mafia tambang Ilegal di Pasaman, Jika hukum tak lagi ditegakkan, jika aparat justru menjadi penonton di tengah kejahatan lingkungan, maka sesungguhnya kedaulatan hukum telah runtuh di Pasaman.

Seperti di ketahui saat ini akibat aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan emas/mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sanksi tambahan, Pasal 55 dan/atau 56 KUHP: Pelaku yang terlibat dalam kelompok atau yang menyuruh orang lain untuk melakukan penambangan ilegal juga dapat dikenakan pasal-pasal ini, yang menambah beratnya hukuman.

Tim Investigasi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Vonis 13 Tahun Tak Membuat HM Jera, Dalam Sebulan 1 Kg Sabu Berhasil Dia Loloskan ke Inhu

Berita Utama

SPBU Logas 14.293.637 Koto Baru Singingi Hilir, Kuansing Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi, Masyarakat Minta Kapolres Bertindak Tegas.

Hukum Kriminal

Polisi kembali tangkap pencuri scrap besi,Diarea PT Cemindo, Aktivis minta, Pihak APH Harus Profesional dan Jangan Tebang Pilih.

Berita Utama

Diduga Dapat Izin dari Penegak Hukum, Mesin Tembak ikan Star Bebas Beroperasi.

Daerah

Lagi! Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ungkap Kasus Spesialis Curat, Pelaku Mencuri di Gudang Hawai Poto

Advertorial

Praktik Judi Tembak Ikan Star Tarigan Semakin Merajalela di Koto Gasib, Masyarakat Meminta Agar Kapolres Segera Menutupnya.

Berita Utama

Alahan Panjang Resort Kembali Memanas, Apakah Berakhir di Jalur Persuasif Atau Langkah Hukum

Daerah

DANIEL SARAGI, SH SESALKAN PENGANIAYAAN OLEH SECURITY PT WANASARI NUSANTARA