Breaking News

Home / Berita Utama Daerah / Daerah / Nasional / News

Senin, 22 Juli 2024 - 12:52 WIB

Polsek Pantai Labu Dituding Lambat Layani Keluhan Masyarakat, Setelah Viral Kanit Reskrim Turun Ke Lapangan. 

Warta-kota.com || Deli Serdang – Satuan Unit Reskrim Polsek Pantai Labu yang dipimpin oleh IPDA Dearma Sipayung SH mengunjungi warung Yati yang diduga menjadi Pusat Peredaran Terbesar Narkoba jenis Sabu di wilayah Desa Rugemuk Dusun III Pantai Labu Deli Serdang, Sumatera Utara 21/07/2024.

Adapun Tujuan Kedatangan Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu ini guna melaksanakan Patroli usai Pemberitaan adanya Bandar Narkoba Berinisial Goyang yang mengedarkan Narkoba Jenis Sabu secara terang-terangan di Warung Yati di desa Rugemuk. Dalam kegiatan ini Kanit Reskrim juga mengundang beberapa orang masyarakat untuk di mintai keterangan.

“Tujuan kedatangan kami di sini, Untuk melaksanakan Patroli karena adanya informasi bahwasanya di warung Yati sering terjadi transaksi Narkoba Jenis Sabu, saya meminta kepada masyarakat agar tidak menutup – nutupi, jika ada Masyarakat yang menyala gunakan Narkoba di wilayah polsek Pantai Labu, langsung laporkan ke saya saja”.ucap Kanit Reskrim

Baca Juga  Panggil Pimpinan PLN, Wakil Bupati Muzamil Desak Penyelesaian Krisis Listrik di Meranti

Ditempat terpisah masyarakat Rugemuk Dusun III Sebut saja KN 21/07/2024 mengatakan keluhannya kepada awak media bahwasanya KN curiga kedatangan Kanit Reskrim itu, diduga sudah koordinasi dengan Bandar Narkoba Berinisial Goyang tersebut.

“Kami sebagai masyarakat desa Rugemuk Dusun III sangatlah kecewa dengan Kedatangan Satuan Unit Reskrim Polsek Pantai Labu ke warung Yati tadi bang, mengapa setelah viral di Media Barulah datang kewarung Yati, tanpa memanggil dan Memeriksa Bandar Narkoba Jenis Sabu Berinisial Goyang itu.” Ucap KN

Baca Juga  Polres Humbang Hasundutan Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026

Lanjutnya, “Bandar Narkoba Berinisial Goyang itu sudah keluar masuk penjara bang, pasti lah sudah saling kenal, diduga ada oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang backing di balik bisnis haram yang di kelola Goyang tersebut. Dan juga diduga sudah Berkoordinasi dengan baik dengan APH setempat, makanya hingga saat ini Goyang masih saja Lenggang Kangkung untuk menjalankan Bisnis haramnya itu di wilayah desa Rugemuk khususnya Dusun III tanpa khawatir dengan kedatangan Unit Reskrim di warung Yati itu” Tutup KN (Red)

 

Share :

Baca Juga

News

Lama Mengabdi, Selamet Terharu Saat Terima SK PPPK Paruh Waktu

News

YBM PLN UPT Jambi Salurkan Bantuan Guru, Lansia, dan Korban Bencana Tiga Provinsi, Bukti PLN Hadir untuk Rakyat

Advertorial

Calo Berseragam Disatpas Polres Pematang Siantar semakin Merajalela, SIM C Dipatok Rp. 480.000 Tanpa Ujian Teori dan Praktek

Banten

Praperadilan Kedua Tersangka IR dan HW Resmi Akan Digelar Pada 2 Juli 2024 Mendatang. Ini Kata Tim Kuasa Hukum ! 

News

Ditjen Dukcapil Kemendagri Salurkan Bantuan Starlink dan Blanko KTP untuk Kabupaten Solok

Berita Utama

Pengambilan Sepeda Motor Supra X Secara Paksa oleh Petugas PNM di Dampingi RW 9 Yulismanar (Buyung) Umban Sari

Berita Utama

Dakwaan Terhadap LW Berdasarkan Bukti dan Fakta atau Berdasarkan Selera Penyidik dan Jaksa?

Berita Utama Daerah

Lapor Pak Kapolda Ada Judi Sabung Ayam di Bayu urip – Purworejo Bosnya Bernama Agus Komir