Breaking News

Home / Berita Utama / Pekanbaru

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:45 WIB

Pengambilan Sepeda Motor Supra X Secara Paksa oleh Petugas PNM di Dampingi RW 9 Yulismanar (Buyung) Umban Sari

Pengambilan Sepeda Motor Supra X Secara Paksa oleh Petugas PNM di Dampingi RW 9 Yulismanar (Buyung) Umban Sari

Pekanbaru, Rumbai 01-07-2025, pada tanggal 02-06-2025 petugas PNM melakukan tindakan pengambilan paksa terhadap sepeda motor jenis Supra X dari salah satu nasabah di wilayah Umban Sari. Pengambilan dilakukan di dalam rumah yang kondisi terkunci, sehingga petugas masuk ke properti tersebut melalui jendela tanpa izin dari pemiliknya.

Proses pengambilan ini disaksikan langsung oleh RW 9 Umban Sari, Bapak Yulismanar, dan anggota kelompok nasabah yang hadir di lokasi saat kejadian. Menurut informasi, nasabah tersebut memiliki pinjaman sebesar Rp8.000.000,00 sejak bulan November 2024, dengan skema cicilan Rp215.000,00 per dua minggu selama dua tahun. Namun perlu dicatat bahwa dalam keterangan ini disebutkan bahwa sepeda motor tidak termasuk barang agunan (jaminan).

Baca Juga  KPK dan Kejagung RI Diminta Usut Dugaan Menguap nya Laba Regional-II TA 2022 Ratusan Milyar.Dirut PTPN IV Palmco DiKomfirmasi Bungkam

Selain itu, nasabah mengalami tunggakan sebanyak 6 angsuran. Oleh karena itu, petugas melakukan pengambilan paksa untuk menyelesaikan piutang yang tertunggak tersebut. ” Motor saya di ambil dalam rumah pintu terkunci dari dalam pak,mereka masuk melewati jendela depan rumah terus membuka pintu. Perlu diketahui pak Anggota group nasabah,petugas PNM dan di saksikan oleh RW 9 Yulismanar” ujar Yuliani

Baca Juga  Bupati Solok dan Wabup Dampingi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Jalan Nasional Di Air Dingin

Dasar Hukum dan Aspek Hukum Pengambilan Barang

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian jika tindakan pengambilan barang dilakukan tanpa izin dan secara paksa.
Hukum perlindungan hak milik dan properti mengatur bahwa pengambilan barang harus sesuai prosedur dan melalui lembaga peradilan.

Catatan Penting Karena sepeda motor tidak diikat sebagai barang jaminan secara formal, tindakan pengambilan tersebut dapat dipertanyakan keabsahannya secara hukum. Pengambilan barang tanpa izin dan di luar proses hukum bisa berakibat pada tindakan pidana dan perdata.

Bersambung……

Tim — Red

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Aksi Kamisan Semarang Serukan Hukum Berat Polisi Pembunuh, Usut Tuntas Pelaku Fitnah Penembakan Gamma

Berita Utama

Kasus LW, Dakwaan Penuntut Umum Mengenai Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terbantahkan

Berita Utama

Aksi Kamisan Tuntut Pecat Eks Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar

Berita Utama

Polres Solok Bersama Bank BRI Cabang Solok Salurkan KUR Rp315 Juta untuk Dukung Ketahanan Pangan

Berita Utama

Tim Safari Ramadan Wakil Bupati Solok Tembus Medan Ekstrem Menuju Jorong Pinti Kayu

Berita Utama

Grand Opening Kantor PT GSS Lubuklinggau Membuka Lapangan Pekerjaan Tahun 2024

Berita Utama

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang 288 di Helvetia Pasar IX Jadi Sorotan Warga

Berita Utama

Gudang Gas Jalan jala 4 Gang sanjaya Milik MNR Buka Kembali, Didepan Gg Berdiri Portal Diduga Kordinator Lapangannya Oknum Marinir bermarga P*saribu