Breaking News

Home / Berita Utama / Pekanbaru

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:45 WIB

Pengambilan Sepeda Motor Supra X Secara Paksa oleh Petugas PNM di Dampingi RW 9 Yulismanar (Buyung) Umban Sari

Pengambilan Sepeda Motor Supra X Secara Paksa oleh Petugas PNM di Dampingi RW 9 Yulismanar (Buyung) Umban Sari

Pekanbaru, Rumbai 01-07-2025, pada tanggal 02-06-2025 petugas PNM melakukan tindakan pengambilan paksa terhadap sepeda motor jenis Supra X dari salah satu nasabah di wilayah Umban Sari. Pengambilan dilakukan di dalam rumah yang kondisi terkunci, sehingga petugas masuk ke properti tersebut melalui jendela tanpa izin dari pemiliknya.

Proses pengambilan ini disaksikan langsung oleh RW 9 Umban Sari, Bapak Yulismanar, dan anggota kelompok nasabah yang hadir di lokasi saat kejadian. Menurut informasi, nasabah tersebut memiliki pinjaman sebesar Rp8.000.000,00 sejak bulan November 2024, dengan skema cicilan Rp215.000,00 per dua minggu selama dua tahun. Namun perlu dicatat bahwa dalam keterangan ini disebutkan bahwa sepeda motor tidak termasuk barang agunan (jaminan).

Baca Juga  Sertifikat Sah, Peta Negara Tegas, Tapi Ko Pendi Jadi Tersangka. Ada Apa dengan Hukum di Jambi?

Selain itu, nasabah mengalami tunggakan sebanyak 6 angsuran. Oleh karena itu, petugas melakukan pengambilan paksa untuk menyelesaikan piutang yang tertunggak tersebut. ” Motor saya di ambil dalam rumah pintu terkunci dari dalam pak,mereka masuk melewati jendela depan rumah terus membuka pintu. Perlu diketahui pak Anggota group nasabah,petugas PNM dan di saksikan oleh RW 9 Yulismanar” ujar Yuliani

Baca Juga  Sekda Medison Menyampaikan Tanggapan Pemerintahan Daerah Terkai Kisruh Alahan Panjang Resort

Dasar Hukum dan Aspek Hukum Pengambilan Barang

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian jika tindakan pengambilan barang dilakukan tanpa izin dan secara paksa.
Hukum perlindungan hak milik dan properti mengatur bahwa pengambilan barang harus sesuai prosedur dan melalui lembaga peradilan.

Catatan Penting Karena sepeda motor tidak diikat sebagai barang jaminan secara formal, tindakan pengambilan tersebut dapat dipertanyakan keabsahannya secara hukum. Pengambilan barang tanpa izin dan di luar proses hukum bisa berakibat pada tindakan pidana dan perdata.

Bersambung……

Tim — Red

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Keluarga Besar Grib Jaya Kabupaten Deli Serdang Ucapkapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M

Berita Utama

Sekda Medison Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah Dengan Bank Nagari

Berita Utama

Sekda Medison Pimpin Apel Pagi Di Lingkungan Pemkab Solok, Tegaskan Profesionalisme ASN Dan Tertib Administrasi

Berita Utama

Aksi Kamisan Semarang Mengecam Keterlibatan Oknum Wartawan Dalam Upaya Penghapusan Fakta Peristiwa Penembakan Gamma

Berita Utama

20 Miliyar Dana DAK, 7 Sekolah Dasar 22 Kegiatan Diselewengkan

Berita Utama

Bupati Solok Meletakan Batu Pertama Pembangunan Laboratorium IPA dan Komputer MTs Nurul Ilmi Salimpat

Berita Utama

Bupati Solok Hadiri Mubes PKKS di Jakarta, Membangun Solok Juga Di Butuhkan Peran Perantau

Berita Utama

Grand Opening Kantor PT GSS Lubuklinggau Membuka Lapangan Pekerjaan Tahun 2024