Breaking News

Kasus LW, Dakwaan Penuntut Umum Mengenai Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terbantahkan

Warta-kota.com || Semarang – Persidangan perkara LW terus bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Ungaran.

Sidang dengan agenda pembuktian penuntut umum berlangsung pada hari Kamis (20/2/2025) di ruang sidang Cakra.

Jaksa Penuntut Umum, Aninditya, S.H., M.H. menghadirkan 7 orang saksi dalam persidangan tersebut.

Saksi korban I, TW suami I, anak I, petugas Imigrasi, petugas Kantor Pos, Suami S, suami LW dihadirkan Jaksa Penuntut Umum secara maraton dalam persidangan tersebut.

Sidang dimulai pada pukul 15.30 WIB sampai dengan sekitar pukul 19.30 WIB dengan Majelis Hakim, Hakim Ketua Asih Widiastuti, S.H., hakim anggota Alvin Zakka Arifin Zeta, S.H., Raden Satya Adi Wicaksono, S.H., M.H.

LW didampingi oleh tim penasehat hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Dian Puspitasari, S.H., Kahar Muamalsyah, S.H., M.H., dan Anindya Icchanaya Devi, S.H., M.H. dan Posbakum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.

“Hari ini tadi persidangan berjalan dengan baik. Kita menunggu sangat lama ya karena berbagai hal. Persidangan juga sangat maraton, jaksa menghadirkan 7 saksi sekaligus tapi sidangnya dimulai sore, jadinya sampai malam,” ujar pendamping Romauli Situmorang.

Penasehat hukum LW, Dian Puspitasari, S.H., mengatakan kasus ini harusnya bisa menggunakan mekanisme Restorasi Justice (RJ), karena ini kesalahan prosedur dan peristiwa ini terjadi karena ada niat baik untuk menolong saudara untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga  Korban Pesta Miras di Jember Bertambah, Enam Orang Tewas

“Namun, kasus ini ditangani sangat cepat. Laporan bulan November, langsung ditetapkan tersangka,” ujar Dian Puspitasari.

Lebih lanjut, Dian Puspitasari juga menjelaskan bahwa meskipun menjadi kewenangan kepolisian. Namun, sangat disayangkan, penanganan kasus jika tersangka perempuan seolah prosesnya cepat sehingga patut dicurigai. Terlebih ada oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap LW.

Untuk diketahui masyarakat bahwa saat LW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang pada tanggal 25 November 2025, penyidik yang bernama Pulung Lukman Hakim M.F, S.H menjelaskan kepada LW bahwa karena ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara maka LW harus didampingi penasehat hukum sebagaimana perintah undang-undang.

Dalam hal ini penyidik Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang menunjuk LES sebagai penasehat hukum LW pada malam LW ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada malam itu (25/11/2024).

LES sebagai penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang, dikatakan oleh suami LW dan juga LW sendiri bahwa LES pada malam itu ada penyebutan nominal uang sebesar 90 juta untuk meringankan dan jika ingin bebas agar menyiapkan uang sebesar 225 juta.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Ditangkap

Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang dengan dugaan rekayasa pemerasan, permintaan uang yang disampaikan oleh LES sebagai pengacara yang ditunjuk secara langsung oleh penyidik untuk mendampingi LW juga sudah dilaporkan ke Kompolnas RI dan juga Komisi III DPR RI.

Pendamping mengatakan bahwa telah menerima konfirmasi dari komisi III DPR RI mengenai pengaduan yang telah masuk di Komisi III DPR RI dan saat ini menunggu jadwal.

“Kita sudah tersambung dengan tenaga ahli Komisi III DPR RI, Ibu Wara Aninditari. Beliau menyampaikan bahwa kita sedang menunggu jadwal,” ujar Romauli Situmorang.

Diketahui LW juga mendapatkan intimidasi dari penyidik Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang di Rutan IIB Salatiga pada hari Jumat (27/12/2024).

Berita ini sempat viral hingga tim Paminal Polda Jateng turun ke Rutan IIB Salatiga pada hari Senin (30/12/2024).

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

Ketua Forum Jurnalis MOI Solok Angkat Bicara Pasca Pihak BAZNAS Kabupaten Solok Ancam Akan Polisikan Wartawan

News

Muspika dan Instansi Bersatu Atasi Masalah Sampah di Pasar Labuan

News

Bupati Asmar Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Warga Lanjutkan Semangat Juang
Petugas Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengangkutan BBM ilegal asal Sumatera Selatan.

Berita Utama Daerah

Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Press Release Ungkap Kasus 32 Ribu Liter Solar Ilegal Asal Sumsel

Berita Utama

Bupati Solok Bersama Forkopimda Gelar Rapat Penanggulangan Bencana, Fokus Evaluasi Penyaluran Bantuan dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur

Berita Utama

Perpusda Kabupaten Solok Gelar Lomba Bertutur, Siswa SDN 22 Jawi-Jawi Raih Peserta Favorit

Berita Utama

Wabup Solok Panggil dan Berikan Teguran kepada 12 OPD Mangkir Setelah Makan Siang Pada Musrenbang RPJMD 2025 – 2029 Kabupaten Solok.

News

Kasat Lantas Polres Solok Laksanakan Police Goes To School di SMK N 1 Gunung Talang