Breaking News

Home / Berita Utama / Hukum

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:00 WIB

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang 288 di Helvetia Pasar IX Jadi Sorotan Warga

DELI SERDANG || — Sebuah gudang di kawasan Desa Helvetia Pasar IX, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian masyarakat setelah diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal. sabtu 20/12/2025

 

Aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keresahan warga sekitar.

 

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa gudang tersebut dikabarkan dimiliki oleh seorang warga keturunan Tionghoa berinisial Cek ndr. Meski beroperasi secara tertutup, aktivitas di dalam gudang itu disebut telah berlangsung cukup lama.

 

Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan adanya sebuah mobil tangki berwarna biru masuk di area gudang.

Baca Juga  H. Candra Wakil Bupati Solok Tegaskan Nol Toleransi bagi Pelaku Penyakit Masyarakat

 

Pada badan kendaraan tersebut terlihat tulisan PT Jaya Abadi Siaga, yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan solar dari dan menuju lokasi tersebut.

 

Warga mengaku merasa tidak nyaman dengan keberadaan gudang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

 

Selain aspek hukum, mereka juga menilai aktivitas bongkar muat BBM di lingkungan permukiman berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari kebakaran hingga dampak pencemaran lingkungan.

 

“Kami sebenarnya sudah lama resah, tapi takut bicara. Katanya ada yang membekingi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Isu adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu turut beredar di tengah masyarakat. Disebutkan, gudang tersebut diduga mendapat backing dari seorang oknum berambut cepak, sehingga warga memilih bungkam dan enggan melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak berwajib.

Baca Juga  Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar hadir Serah Terima Jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selatpanjang

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai status legalitas gudang tersebut serta dugaan penimbunan solar ilegal yang terjadi. Awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak kepolisian dan instansi berwenang.

 

Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar dugaan pelanggaran hukum ini dapat diungkap secara terang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti Tertibkan 11 Titik Reklame Ilegal

Berita Utama

Wakil Bupati Solok H. Candra, S. H. I. Dilantik Menjadi Ketua DPD PKS Kabupaten Solok Periode 2025 – 2030

Berita Utama

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Tabligh Akbar PKKS di Pekanbaru

Daerah

Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi

Berita Utama

Gedung Perpustakaan Mulai Dibangun, Begini Kata Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Rohil

Berita Utama

Grand Opening Kantor PT GSS Lubuklinggau Membuka Lapangan Pekerjaan Tahun 2024

Berita Utama

Diduga Kegiatan Bimtek BPKep Di Kepenghuluan Bagan Jawa Fiktif

Berita Utama

Akibat Kelalaian Juga kebobrokan Dari Sistem pengawasan Dan Manegemen SPBU, Bahan Bakar Berserakan Di Pemukiman Warga Ribuan Liter, Pihak Pengusaha Lari Dari Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat Terdampak