Penambangan Pasir Ilegal di Rantau Panjang Terus Berlanjut, Kecamatan Rumbai Barat Akan Surati Satpol PP
Pekanbaru – Polemik penambangan galian C ilegal di Kelurahan Rantau Panjang, Kota Pekanbaru, masih menjadi perhatian utama. Meskipun telah dilakukan pemanggilan dan himbauan kepada para pelaku usaha, aktivitas penambangan pasir dilaporkan masih terus berlangsung.
Camat Rumbai Barat, Fachruddin Panggabean, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku usaha galian C yang tidak memiliki izin. “Kemarin sudah dipanggil pelaku yang memiliki galian C, sama Bu Lurah. Yang tidak memiliki izin sudah diimbau untuk menghentikan kegiatannya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Saat itu, ia sedang mengikuti apel bersama Wali Kota Pekanbaru, Senin (27/10).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa himbauan tersebut tidak diindahkan. Awak media kemudian mempertanyakan tindakan lebih lanjut yang akan diambil oleh pihak kecamatan. “Apakah hanya sebatas himbauan dari pihak kecamatan, Bang?” tanya awak media.
Menanggapi hal ini, Camat Fachruddin menyatakan, “Ya, ini kita akan surati Satpol PP kalau masih bandel juga.” Langkah ini menunjukkan bahwa pihak kecamatan akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak para pelaku penambangan ilegal yang tidak mengindahkan himbauan.
Masyarakat berharap langkah ini dapat segera direalisasikan agar penambangan ilegal di Rantau Panjang dapat dihentikan dan tidak merusak lingkungan sekitar. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
















