Breaking News

Home / Nasional / News

Jumat, 20 September 2024 - 03:20 WIB

Kak Seto, Ketua Umum LPAI dan Romauli Situmorang, Aktivis PPA, tetap kawal kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan terdakwa H

warta-kota.com || Jawa Tengah. Kak Seto, Ketua Umum LPAI tetap mengawal persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa H.

“Saya tetap mengawal kasus ini melalui pendampingan Ibu Romauli di Semarang. Kami berharap agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap korban sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak agar tidak ada lagi kejadian-kejadian yang serupa menimpa anak-anak kita”, ujar Kak Seto, Ketua Umum LPAI.

Saat ini kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa H sudah memasuki tahapan persidangan yang ke empat.

Baca Juga  Antrean Neraka: Pengendara Bertahan Ber Hari-hari Demi Setetes BBM di Doloksanggul

Persidangan sebelumnya adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

“Ya, Selasa (17/9/2024) adalah persidangan yang menghadirkan saksi dari kuasa hukum terdakwa”, ujar Romauli Situmorang sebagai pendamping.

“Saksi yang dihadirkan adalah imam mesjid tempat kejadian perkara dan ibu terdakwa”, tambahnya.

“Saya jengkel tadi pada saat persidangan. Kuasa hukum terdakwa menggiring pertanyaan kepada orang tua terdakwa dengan mengatakan pacaran. Anak remaja berteman malah dibilang pacaran. Lalu apakah pacaran membenarkan perbuatannya terhadap putri saya?”, ungkap orang tua korban yang merasa kesal.

Baca Juga  SATPAS SIM Polres Pematang Siantar Diduga Menjadi Sarang Pungli, Kapolres dan Kasat Lantas Disinyalir Bermuka Tebal.

“Kami bersama Ibu Roma akan selalu hadir dalam persidangan untuk terus mengawal persidangan. Saya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang maksimal”, ujar orang tua korban.

Majelis Hakim dalam persidangan kasus ini adalah Salman Alfaris, S.H., H. Muhammad Anshar Majid, S.H., M.H, dan Dame P. Pandiangan, S.H.

“Bersama Kak Seto kita akan terus mengawal kasus ini. Kita berharap agar majelis Hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak”, ungkap pendamping.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa minggu depan.

(Red)

Share :

Baca Juga

News

Kapolres Solok Bersilaturahmi Bersama Awak Media Di Awal Tahun 2025

Berita Utama Daerah

Rakor TPPS Kabupaten Solok Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Menuju Indonesia Emas 2045.

News

Ketua OKK GRIB JAYA KOTA Medan Apresiasi Ketua PP Desa Tanjung Rejo, Amankan Pria yang Setubuhi Anak Kandungnya Berulangkali

News

Kinerja Satpas Polres Deli Serdang di pertanyakan SIM C di mahar 650ribu

News

Usut Tuntas dan Pidanakan Para Pencaplok Tanah Taman Hutan Raya SSH Riau

News

Kasus Pemalsuan Surat, KSPSI Sumsel Laporkan Alwi Sirajuddin Ke Polda Sumsel.

News

Wabup H. Candra Pimpin Rapat Pengembangan Destinasi Wisata Halal di Kabupaten Solok

News

Comeback Epik! MMP.FC Singkarak Juara Solok Raya Cup 2025, Rebut Piala Wakil Gubernur Sumbar